KabarMakassar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng kembali menjadi sorotan setelah Sekretaris Desa Bontolojong, Muhammad Aris, menyuarakan kekecewaan mendalam atas penanganan kasus pemalsuan dokumen yang menimpa dirinya.
Aris menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berbohong soal adanya perdamaian dan mempertanyakan tuntutan yang sangat ringan, hingga memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum.
Perkara yang menyeret terdakwa Alif Mu’alim dengan Nomor 76/Pid.B/2025/PN Ban ini menjadi polemik setelah JPU hanya menuntut pidana 3 bulan penjara, padahal dakwaan mengacu pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang memiliki ancaman maksimal 6 tahun penjara.
“Saya kecewa sekali, tuntutan Jaksa hanya 3 bulan padahal ancaman hukumannya 6 tahun maksimal. Hakim bahkan memvonis terpidana hanya 2 bulan 15 hari, padahal tanda tangan dan dokumen terbukti dipalsukan,” ujar Aris kepada awak media, belum lama ini.
Kejanggalan semakin mencuat ketika JPU Izmed Bayu Hastardi, melalui Kasi Intel Kejari Bantaeng, berdalih bahwa salah satu alasan tuntutan rendah adalah karena adanya perdamaian antara korban dan terdakwa.
“Soalnya sudah didamaikan juga oleh hakim. Mungkin itu menjadi salah satu pertimbangan hakim juga. Malah putusannya diturunkan dari tuntutan,” tandasnya.
Namun, pernyataan Jaksa yang mencatut nama hakim ini dibantah mentah-mentah oleh Muhammad Aris.
“Saya tidak pernah didamaikan oleh hakim dengan terpidana Alif Mu’alim, itu bohong. Pernah diusahakan damai oleh Jaksa sebelum sidang, tapi terpidana Alif Mu’alim tidak mau damai, akhirnya lanjut,” bebernya.
Perbedaan keterangan yang kontras antara JPU dan korban ini memperkuat dugaan adanya praktik mafia hukum di Bantaeng.
Kekecewaan korban kian bertambah karena ia mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai jalannya sidang hingga putusan dibacakan.
Ia menyebutkan bahwa hal ini berdasarkan Putusan oleh Majelis Hakim (Kinasih Puji Utami, Akbar Dwi Nugrah Fakhsirie, dan Tri Haryono Patria Mangambe) dibacakan pada Rabu (3/11) tanpa sepengetahuan dirinya.
“Kami tahunya dari orang lain, itu pun setelah lewat masa banding. Kami ini orang kampung, tidak tahu buka aplikasi atau apapun itu untuk mengecek. Harusnya ada kabar ke kami, kami sangat kecewa,” keluh Aris.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Aris ke Polres Bantaeng pada 12 November 2024, setelah tanda tangan dan jabatannya dicatut dalam dokumen keterangan ahli waris dan surat kematian yang digunakan terdakwa di Pengadilan Agama Bantaeng.














