KabarMakassar.com — Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, mengaku memiliki hubungan dekat dengan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi.
Hal tersebut diungkapkan dr Fahrizal melalui saluran telpon, usai mengetahui penonaktifan Prof. Karta Jayadi menjadi rektor, Selasa (04/11).
dr Fahrizal menyebut, dirinya mengenal baik Karta Jayadi sejak lama karena latar belakang akademik dan pergaulan di lingkungan yang sama.
Ia bahkan menyebut sosok rektor tersebut sudah seperti figur orang tua baginya. Namun, ia menegaskan, jika dugaan yang dilaporkan terbukti benar, kasus ini harus diselesaikan secara terbuka dan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya kenal sekali beliau, bisa dibilang seperti orang tua saya juga karena saya berasal dari lingkungan yang sama. Tapi kalau memang benar kasus ini, sebaiknya diselesaikan lewat jalur hukum, karena kalau dibiarkan bisa merusak citra lembaga itu sendiri,” ujarnya.
dr Fahrizal menilai, kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama Rektor UNM merupakan situasi serius yang bisa berdampak besar terhadap reputasi dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Selatan, khususnya UNM yang selama ini dikenal sebagai kampus pencetak pendidik profesional.
“Apalagi selama ini UNM sudah membangun citra baik di masyarakat. Kalau kasus seperti ini tidak ditangani dengan benar, bisa hancur nama besar yang sudah dibangun puluhan tahun,” tegasnya.
Ia menilai, persoalan ini tidak bisa hanya disikapi dengan pernyataan atau klarifikasi sepihak. Penegakan hukum, kata dia, menjadi cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Kalau melihat dari bukti-bukti yang beredar, memang harus diselesaikan lewat jalur hukum. Tidak bisa dikesampingkan, karena ini menyangkut integritas lembaga dan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan,” lanjutnya.
Selain menyoroti aspek hukum, Fahrizal juga menyebut kasus ini seharusnya menjadi bahan evaluasi nasional bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Ia mengusulkan agar dalam proses penjaringan calon rektor, tes psikologi dan kepribadian dijadikan syarat wajib.
“Kementerian perlu memperketat proses seleksi calon pemimpin universitas. Sebelum seseorang memimpin kampus, harus ada tes psikologi yang komprehensif. Jangan sampai ada gangguan psikologis yang tidak terdeteksi sejak awal,” Pungkasnya.














