KabarMakassar.com — Dua fraksi besar di DPRD Kota Makassar, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Golkar, kompak menyoroti lemahnya sistem kearsipan di lingkup Pemerintah Kota.
Dalam rapat paripurna tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota Makassar atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas, keduanya sama-sama mendesak dilakukannya reformasi total dalam pengelolaan arsip daerah yang dinilai tertinggal dari tuntutan zaman.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, dr. Udin Shaputra Malik, menegaskan bahwa kearsipan bukan sekadar urusan administratif, tetapi merupakan penopang utama pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia menilai arsip memiliki fungsi vital sebagai bukti akuntabilitas, dasar kebijakan publik, dan jejak sejarah pemerintahan yang harus dijaga dengan sistem profesional.
“Arsip tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen pelengkap. Kami mendorong adanya peningkatan kualitas SDM kearsipan yang kompeten, disertai dengan penyediaan sarana dan prasarana memadai, mulai dari gedung penyimpanan, peralatan, hingga sistem informasi yang terintegrasi,” tegasnya, Rabu (22/10).
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, ketersediaan arsiparis profesional sangat krusial untuk menjaga tertib administrasi pemerintahan dan memperkuat sistem pertanggungjawaban publik. Mereka menilai pemerintah perlu menyiapkan kebijakan jangka panjang dalam penguatan kapasitas SDM, termasuk peningkatan jumlah tenaga arsiparis serta penerapan teknologi digital yang selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Selain Ranperda Kearsipan, kedua fraksi turut menyoroti Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren yang dianggap sebagai momentum penting di Hari Santri Nasional. PDI Perjuangan menekankan pentingnya komitmen Pemkot dalam memberikan dukungan nyata kepada pesantren melalui bantuan operasional, sarana-prasarana, dan pengembangan SDM secara merata tanpa diskriminasi.
“Pesantren harus menjadi bagian integral dalam membangun peradaban Makassar yang religius dan berkarakter. Bantuan harus disalurkan dengan mekanisme yang transparan dan adil,” ujar Udin.
Adapun terhadap Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, kedua fraksi mendukung langkah Pemkot menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, khususnya PP Nomor 1 Tahun 2023.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa perubahan tersebut penting untuk menjaga kinerja DPRD, dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran dan prinsip akuntabilitas publik.
“Kami mendukung perubahan ini selama tujuannya meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelayanan kepada masyarakat, tanpa membebani keuangan daerah,” kata Udin.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Ismail, menilai bahwa lemahnya sistem kearsipan di Makassar bersumber dari keterbatasan SDM dan belum optimalnya penerapan Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD). Fraksi Golkar mendorong agar pemerintah segera menyiapkan dukungan anggaran yang memadai untuk mempercepat digitalisasi arsip dan peningkatan kapasitas tenaga arsiparis.
“Regulasi tanpa dukungan fiskal yang kuat hanya akan menjadi dokumen administratif. Pemerintah perlu menyiapkan roadmap penguatan unit kearsipan di tiap perangkat daerah serta percepatan pengangkatan arsiparis yang memenuhi standar ANRI,” kata Ismail.
Fraksi Golkar juga mendesak agar Pemerintah Kota menyusun peta jalan yang jelas dan terukur untuk memperkuat kelembagaan kearsipan serta memastikan sinergi lintas instansi dalam penyimpanan dan akses data publik. Menurut mereka, kearsipan yang kuat adalah dasar tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sejalan dengan itu, Fraksi Golkar menilai Ranperda Pesantren menjadi payung hukum strategis untuk penguatan lembaga keagamaan yang berperan dalam pendidikan karakter bangsa. Namun mereka menekankan perlunya perumusan definisi dan kriteria fasilitasi yang jelas agar bantuan tidak tumpang tindih dan sesuai kemampuan fiskal daerah.
“Ranperda ini seharusnya juga mengintegrasikan program pemberdayaan ekonomi pesantren dengan UMKM daerah, sehingga pesantren bisa tumbuh menjadi pusat spiritual sekaligus pusat ekonomi umat,” tambah Ismail.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan good governance dalam implementasi perubahan perda tersebut. Mereka mengingatkan agar seluruh ketentuan yang diubah tetap berpijak pada efisiensi serta pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.













