kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPK RI Ingatkan Makassar Teliti dan Jujur Jalankan Anggaran

KPK RI Ingatkan Makassar Teliti dan Jujur Jalankan Anggaran
Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak saat Memberikan Sambutan di Rakor Pencegahan Korupsi di Makassar (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan pentingnya integritas, ketelitian, dan kejujuran dalam pengelolaan anggaran daerah.

Pesan itu disampaikan langsung oleh Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Kota Makassar yang digelar di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10).

Johanis menekankan bahwa kehadiran KPK di daerah bukan untuk menekan atau mencari kesalahan, tetapi untuk memberikan pencerahan dan edukasi antikorupsi agar sistem pemerintahan berjalan transparan dan bertanggung jawab.

“Kami hanya memberikan pencerahan, bukan tekanan. Kami ingin Pemerintah Kota Makassar mampu menjalankan sistem pemerintahan dengan baik agar masyarakat percaya bahwa uang mereka dikelola secara benar,” ujar Johanis.

Ia menjelaskan, pencegahan korupsi harus menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua unsur penyelenggara pemerintahan itu, kata Johanis, harus bersinergi menjaga integritas dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan publik.

“Kami berharap seluruh dana yang berasal dari masyarakat maupun pusat dapat dikelola dengan baik tanpa tindakan tercela seperti suap, gratifikasi, atau pemerasan,” tegasnya.

Menurut Johanis, pemerintahan yang bersih akan menumbuhkan kepercayaan publik dan menciptakan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya kecermatan dalam setiap kebijakan dan keputusan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.

Johanis juga menekankan bahwa regulasi dan aturan hukum dibuat sebagai pedoman, bukan alat menakut-nakuti penyelenggara negara. Ia mengibaratkan bahwa undang-undang baru “hidup” jika dijalankan dengan tanggung jawab oleh pelaksananya.

“Undang-undang tidak berbunyi, yang berbunyi itu mulut kita. Artinya, kita yang mengatur dan menjalankan. Karena itu, kita harus teliti dan cermat agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Johanis menegaskan bahwa kehadiran KPK di forum-forum koordinasi bukan karena adanya kasus, melainkan sebagai upaya memperkuat kesadaran dan pencegahan korupsi sejak dini.

“Tugas kami mengingatkan, bukan menuduh. Tidak berarti ketika DPRD diundang ke kegiatan KPK lalu dianggap terlibat korupsi. Tidak demikian,” jelasnya.

Ia menambahkan, subjek hukum dalam tindak pidana korupsi adalah setiap individu yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara, bukan semata-mata lembaga atau jabatan tertentu.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap seluruh penyelenggara pemerintahan di Makassar dapat terus meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pengelolaan anggaran, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.

error: Content is protected !!