kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Berikut Persyaratan Lelang 99 Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel

Berikut Persyaratan Lelang 99 Kendaraan Dinas Pemprov Sulsel
Ilustrasi (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang 99 unit kendaraan dinas operasional roda empat.

Persyaratan ini dirilis untuk memastikan proses lelang berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

Pertama, lelang dilaksanakan secara terbuka tanpa kehadiran langsung peserta.

Mekanisme penawaran dilakukan melalui sistem open bidding dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang dapat diakses pada domain portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Tata cara dan prosedur lengkap bisa dilihat langsung melalui menu panduan di laman tersebut.

Kedua, peserta lelang dapat berasal dari perorangan maupun badan hukum. Setiap calon peserta diwajibkan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama pribadi.

Hal ini untuk memastikan bahwa pengembalian uang jaminan dilakukan langsung ke rekening peserta. Bagi peserta yang bertindak sebagai kuasa, wajib menyertakan surat kuasa bermeterai.

Ketiga, peserta harus menyetorkan uang jaminan lelang melalui virtual account yang diberikan oleh sistem. Setoran ini wajib efektif paling lambat satu hari kerja sebelum pelaksanaan lelang.

Nomor virtual account akan dikirimkan otomatis kepada masing-masing peserta.

Keempat, penawaran harga dilakukan dengan menggunakan token khusus yang dikirimkan sistem ke email peserta setelah uang jaminan disetorkan.

Panitia menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi tanggungan peserta lelang.

Kelima, peserta yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah diumumkan sebagai pemenang.

Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, peserta dianggap wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Selain itu, calon pembeli diwajibkan memeriksa langsung barang yang dilelang di lokasi penyimpanan pada hari dan jam kerja, pukul 08.00 hingga 14.00 WITA.

Pemeriksaan ini bertujuan agar peserta mengetahui kondisi fisik kendaraan sebelum memasukkan penawaran.

Dalam ketentuan lelang, peserta dianggap sudah memahami dan menyetujui kondisi objek yang dilelang.

Seluruh kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya (as is), sehingga peserta tidak dapat mengajukan keberatan atau tuntutan setelah proses lelang berlangsung.

error: Content is protected !!