kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Makassar Terapkan WFA 1–4 September, Antisipasi Demo Susulan

WFH Bukan Waktu Santai, Appi Warning ASN Tak Hilangkan Kontak
Kantor Balaikota Makassar (Dok: Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 272 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025, menyusul adanya informasi terkait rencana kegiatan demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para staf ahli wali kota, para asisten Setda, serta seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja. Appi nama karibnya menegaskan, langkah ini diambil sebagai antisipasi potensi gangguan keamanan, ketertiban, dan akses transportasi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Untuk menjaga terlaksananya pelayanan umum dan tugas kedinasan, seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dari kantor, rumah, atau lokasi lain melalui sistem Work From Anywhere,” tulis Munafri dalam edaran tersebut, Minggu (31/08).

Meski diberlakukan WFA, ASN diwajibkan tetap melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing. Apabila dibutuhkan koordinasi, pekerjaan dapat dilakukan melalui sistem daring/online. Setiap kepala perangkat daerah diberikan kewenangan untuk mengatur secara internal pelaksanaan WFA di instansinya.

Appi juga menekankan pentingnya pengawasan. Atasan langsung wajib memastikan monitoring dan pengendalian kinerja bawahannya. Jika terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan di kantor, ASN diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya.

Khusus bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, serta unit layanan publik lainnya, tetap berkantor sesuai jam kerja.

“Mereka hanya diberikan kelonggaran untuk menggunakan pakaian bebas namun tetap rapi,” tulisnya.

Kebijakan WFA ini bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan situasi. Kepala perangkat daerah diminta bertanggung jawab penuh atas pengawasan pelaksanaannya agar layanan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.

error: Content is protected !!