kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

IJTI Sulsel Kecam Dugaan Intimidasi Aparat Terhadap Jurnalis CNN di Demo Tolak PBB Bone

IJTI Sulsel Kecam Dugaan Intimidasi Aparat Terhadap Jurnalis CNN di Demo Tolak PBB Bone
massa aksi tolak kenaikan PBB P2 di Kantor Bupati Bone (Dok:Ist)

KabarMakassar.com — Aksi demonstrasi, ribuan warga menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berujung ricuh pada Selasa (19/08) malam. Peristiwa itu juga ternyata menyisakan tindak intimidasi terhadap seorang jurnalis televisi.

Selain diwarnai pembakaran ban dan saling dorong antara massa dan aparat, jurnalis CNN Indonesia sekaligus kontributor Trans7 , Zulkifli Natsir juga diduga mengalami intimidasi saat meliput penangkapan seorang demonstran di area Kantor Bupati Bone.

Dia mengaku, ponsel miliknya direbut paksa oleh oknum anggota TNI dan seluruh rekaman liputan demonstrasi dihapus secara sepihak.

“Kemudian saya lihat ada demonstran ditangkap, saya arahkan kamera. Tiba-tiba aparat TNI datang, melarang, dan meminta saya menghapus gambar. Saya dipiting, lalu ponsel saya direbut. Semua rekaman dihapus,” kata Zulkifli Natsir saat dikonfirmasi, Kamis (21/08).

Merespon hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sulawesi Selatan mengecam keras tindakan intimidasi tersebut. Menurut IJTI, penghapusan paksa hasil liputan jurnalis adalah bentuk pelanggaran hukum sekaligus upaya menghalangi kerja pers.

“Kami mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis. Penghapusan paksa rekaman liputan adalah bentuk arogansi dan penghalang-halangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegas Juru Bicara IJTI Sulsel, Nana Djamal.

IJTI Sulsel mendesak Pangdam XIV Hasanuddin, diminta segera menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota TNI yang terlibat. Jika tidak ada tindak lanjut, maka IJTI akan melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan Komisi I DPR RI.

Meski demikian, aparat TNI sejauh ini belum memberi keterangan resmi untuk mengklarifikasi insiden intimidasi terhadap jurnalis televisi tersebut.

Diketahui, lerlindungan terhadap jurnalis di lapangan dinilai sangat penting, mengingat pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Kecaman IJTI menekankan, bahwa aparat negara seharusnya melindungi jurnalis, bukan justru menghalangi kerja pers yang dilindungi undang-undang. Atas insiden itu, Pers diketahui adalah pilar keempat demokrasi.

error: Content is protected !!