KabarMakassar.com — Para ahli waris almarhum Batjo Bin Juamaleng menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (11/08).
Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pengadilan Negeri (PN) Makassar segera menjalankan eksekusi lahan yang telah dimenangkan ahli waris melalui putusan pengadilan.
Lahan tersebut dimenangkan ahli waris berdasarkan Putusan PN Makassar No. 427/Pdt.G/2019/PN.Mks, yang diperkuat Putusan Mahkamah Agung RI No. 902 PK/Pdt/2021, serta Penetapan Eksekusi PN Makassar No. 01 EKS/2021/PN.Mks tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam aksinya, para demonstran yang menilai pemerintah harus segera bertindak untuk menegakkan supremasi hukum.
“Kami hanya menuntut keadilan sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu demonstran dengan tegas.
Tuntutan mereka disampaikan dalam pernyataan sikap yang memuat empat poin utama. Pertama, menegakkan supremasi hukum dan keadilan. Kedua, meminta Gubernur Sulsel menjalankan putusan PN Makassar beserta putusan lanjutan hingga tingkat Mahkamah Agung. Ketiga, mengeluarkan tanah ahli waris dari daftar aset Pemprov Sulsel. Keempat, mendesak PN Makassar memberikan kejelasan mengenai eksekusi.
Diketahui, sengketa lahan ini telah bergulir sejak tahun 2019. Putusan PN Makassar sebelumnya telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar No. 273/Pdt/2020/PT.Mks dan Mahkamah Agung RI No. 902 PK/Pdt/2021.
Dengan penetapan eksekusi yang telah diterbitkan, ahli waris menilai tidak ada alasan bagi Pemprov Sulsel untuk menunda pengembalian hak mereka.














