KabarMakassar.com — Polres Pelabuhan Makassar mencatat 160 pengendara yang terkena tilang baik dari Etle maupun tilang manual dalam Operasi Patuh Pallawa 2025, yang berlangsung sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Makassar, AKP Nursanti mengatakan bahwa pelanggaran tersebut di dominasi pengendara yang tidak menggunakan safetybelt dan helm saat mengemudia.
“Tidak menggunakan safety belt, beserta tidak menggunakan helem, jadi pelanggaran kesak mata. Bisa lihat di depan pintu, pelabuhan itu kami memberhentikan biasanya yang tidak menggunakan helem,” kata Nursanti dalam keterangan resminya, Selasa (29/07).
Dari hasil operasi selama 14 hari tersebut, Polres Pelabuhan mencatatkan sebanyak 19 pelanggaran yang terkena tilang Etle mobile, kemudian 141 pelanggar yang terkena tilang manual, serta teguran simpatik sebanyak 325 pengendara.
“Kendaraan terlibat pelanggaran, sepeda motor 352 unit dan mobil 135 unit,” sebutnya.
Meski demikian, Nursanti mengungkapkan untuk operasi patuh Pallawa tahun ini, angka kecelakan lalulintas tidak ditemukan.
Lebih lanjut, kata Nursanti bahwa pelanggaran lalulintas ini juga banya ditemukan pada kalangan pelajar, sehingga pihak nya lebih masif melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah.
“Ada beberapa dari anak kita yaitu dari SMA, ada juga dari SMP sebagian. Makanya itu kami tiap hari selama operasi patuh kemarin, kami mendatangi sekolah-sekolah, kami edukasi di sekolahnya, melalui kepala sekolahnya, gurunya supaya menyampaikan kepada mereka, yang belum bisa membawa kendaraan,” terangnya.
Dalam Operasi Patuh Pallawa 2025, kata Nursanti pihaknya fokus pada tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan, yaitu menggunakan handphone saat berkendara.
Kemudim, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman (safety belt), berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
“Operasi dilakukan dengan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, didukung oleh penegakan hukum secara elektronik melalui ETLE statis dan mobile, serta tindakan langsung di lapangan,” pungkasnya.














