KabarMakassar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros menyoroti keberadaan aliran yang diduga menyimpang di Dusun Bonto-Bonto, Kecamatan Tompobulu, Maros.
Aliran yang dipimpin oleh seorang perempuan bernama Petta Bunga itu dikenal sebagai tarekat anak loloa, dan disebut-sebut memperdagangkan keris berkekuatan gaib serta menjanjikan kekebalan spiritual kepada pengikutnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, KH Syamsul Khalik mengungkapkan bahwa aliran tersebut dikenal sebagai tarekat anak loloa, dan diduga menyimpang dari ajaran Islam.
Pemimpin aliran tersebut, kata KH Syamsul diduga tidak memiliki latar belakang pendidikan keagamaan, namun ia berhasil mempengaruhi warga setempat dengan iming-iming kekebalan dan jaminan keselamatan spiritual.
“Mereka mengajarkan bahwa bisa masuk surga tanpa perlu shalat. Bahkan berhaji cukup dilakukan di Gunung Bawakaraeng,” kata KH Syamsul dalam keterangan tertulis, Kamis (03/07).
KH Syamsul mengaku bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Kapolres Maros untuk memastikan kegiatan aliran ini tetap dalam pantauan ketat aparat keamanan.
Selain itu, Ia juga telah menyampaikan informasi ini kepada Bupati Maros sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi penyimpangan ajaran agama di wilayah tersebut.
Menurut Ketua MUI itu, aliran tersebut diduga berorientasi pada keuntungan pribadi. Penarikan iuran dari para pengikut dilakukan untuk kepentingan ekonomi, bukan atas dasar dakwah atau keagamaan.
Berdasarkan kunjungan langsung ke lokasi tersebut, kata KH Syamsul bahwa pihaknya bersama Dinas Pariwisata, dan FKUB menganati pemimpin aliran itu membawa keris dan parang sebagai alat dagang, yang diklaim memiliki kekuatan khusus. Sehingga sejumlah masyarakat dari kalangan rentan banyak yang mengikuti.
“Mayoritas pengikut aliran diketahui berasal dari kelompok ekonomi lemah. Mereka dijadikan alat untuk mencari dana, bahkan menyasar sekolah-sekolah serta fasilitas publik lainnya, yang pada akhirnya memunculkan keresahan di kalangan pendidik dan warga sekitar,” ungkapnya.
Selain menyimpang secara syariat, kata KH Syamsul ajaran aliran ini dinilai menyesatkan akidah umat Islam. Pengikut diajarkan pemahaman diduga keliru tentang rukun Islam dan ibadah, yang jika dibiarkan, dapat berdampak pada kerusakan pemahaman agama generasi muda.
“Pentingnya langkah antisipatif dan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, tokoh agama, aparat keamanan, dan masyarakat luas. Ia mengimbau agar pengawasan terhadap aktivitas aliran menyimpang ini terus ditingkatkan demi menjaga kemurnian akidah dan ketertiban sosial,” pungkasnya.














