KabarMakassar.com — Unit Reskrim Pidana Umum Polres Takalar berhasil menangkap seorang pria berinisial M (38), warga Desa Malewang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindak penganiayaan terhadap istrinya.
Korban berinisial Mawar (32), yang juga berasal dari Malewang, mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh akibat aksi kekerasan yang dilakukan pelaku. Penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman dalam hubungan keduanya.
Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, melalui KBO Reskrim Iptu Sumarwan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku yang yang kami tangkap berinisial M (38) warga Takalar, Malewang yang sempat buron selama 2 hari usai melakukan aksi kejahatannya yakni aniaya istri siri,” kata Iptu Sumarwan, Selasa (03/06).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penganiayaan terjadi setelah keduanya terlibat adu argumen yang memanas. Pelaku kemudian melampiaskan kekesalannya dengan melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan korban mengalami luka memar dan lebam yang cukup serius.
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Takalar dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.













