KabarMakassar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan dua anggota Bawaslu Kabupaten Takalar atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang dengan nomor perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 ini dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, pada Kamis (03/07).
Perkara ini diadukan oleh Jusalim Sammak, seorang kader dari Partai Gelora. Ia melaporkan Ketua Bawaslu Takalar, Nelliaty, bersama dua anggotanya, Zahlul Fadil dan Ince Hadiy Rahmat, atas dugaan kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahapan pendaftaran bakal calon Bupati Takalar dalam Pilkada 2024.
Menurut pengadu, Bawaslu Takalar dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasannya saat terjadi perubahan nama salah satu bakal calon bupati. Perubahan nama tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Takalar tertanggal 9 Agustus 2024, namun diduga tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh KPU Kabupaten Takalar. Para teradu dinilai membiarkan dugaan pelanggaran tersebut tanpa melakukan langkah korektif.
Sekretaris DKPP, David Yama, menyatakan bahwa sidang ini akan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pengadu, para teradu, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang relevan dengan perkara.
“DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak untuk menggali fakta atas dugaan pelanggaran etik ini,” ujar David dalam keterangannya, Rabu (02/07).
Ia menambahkan bahwa seluruh pihak telah dipanggil secara resmi dan patut sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemanggilan telah dilakukan lima hari sebelum sidang, sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sidang akan digelar secara terbuka untuk umum. Masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya sidang dapat hadir di lokasi sebelum agenda dimulai. DKPP juga akan menayangkan sidang ini secara langsung melalui kanal YouTube resmi mereka.
“Ini adalah bentuk komitmen DKPP terhadap prinsip keterbukaan. Masyarakat atau media yang ingin meliput dipersilakan datang langsung. Selain itu, sidang juga bisa disaksikan secara daring melalui kanal resmi kami,” tutup David.














