kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Atasi Kemacetan, Pemkot Makassar Wajibkan Bangunan Usaha Sediakan Lahan Parkir

Atasi Kemacetan, Pemkot Makassar Wajibkan Bangunan Usaha Sediakan Lahan Parkir
Audiensi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan, (Dok: Sinta Kabar Makassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar berencana menerapkan aturan baru yang mewajibkan setiap bangunan usaha menyediakan lahan parkir sebagai bagian dari upaya menekan kemacetan.

Langkah ini mencuat setelah audiensi antara Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan di Balai Kota, Rabu (25/06).

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, yang memaparkan hasil survei titik-titik rawan kemacetan akibat minimnya kantong parkir.

Tiga kawasan disorot paling parah, Jalan Boulevard (depan Hotel Myko dan Mal Panakkukang), Jalan Pengayoman (sekitar Alaska), dan Jalan Landak (depan Toko Satusama).

“Ketiga titik ini sangat krodit, apalagi pada jam sibuk pagi dan sore. Banyak bangunan usaha tidak menyediakan kantong parkir, kendaraan akhirnya parkir sembarangan dan mempersempit ruas jalan,” ujar Kompol Mariana.

Dari hasil observasi lapangan, diketahui bahwa sebagian bangunan usaha sudah memiliki kantong parkir, namun pengelolaannya tidak maksimal. Beberapa pelaku usaha bahkan kembali mengabaikan ketentuan parkir meski telah beberapa kali mendapat teguran.

Situasi ini, kata Kompol Mariana, tak bisa lagi dibiarkan. Ia mendorong pendekatan lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan, melibatkan lima pilar keselamatan lalu lintas yang terdiri dari kepolisian, pemerintah daerah, PD Parkir, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan.

“Kami sangat mengapresiasi keterbukaan Pak Wali Kota. Beliau menyatakan akan segera memanggil semua pihak yang terlibat untuk menyusun strategi penataan lalu lintas dan parkir, terutama di kawasan padat,” jelas Mariana.

Wacana aturan wajib kantong parkir ini akan diberlakukan untuk semua bangunan usaha yang akan berdiri maupun yang sedang beroperasi, sebagai bagian dari pemenuhan sarana dan prasarana dasar.

Mariana menyebut, jika aturan ini tidak diterapkan, maka penanganan macet hanya akan bersifat tambal sulam.

“Jika tidak diwajibkan dari awal, kita hanya akan menumpuk masalah. Kita butuh keberpihakan kebijakan yang kuat dan konsisten,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya solusi win-win, yaitu penataan parkir yang tetap memungkinkan aktivitas usaha berjalan, namun tidak mengorbankan kelancaran lalu lintas.

Mariana mencontohkan kasus di depan Myko yang hanya memiliki lebar parkir sekitar 2 meter, padahal arus kendaraan sangat tinggi. Situasi makin parah karena bersebelahan dengan Mal Panakkukang.

“Win-win solution itu artinya semua pihak mendapat ruang. Pengusaha tetap jalan, pengguna jalan tidak terganggu, dan kota menjadi lebih tertib. Tapi kuncinya harus ada kantong parkir yang memadai,” katanya.

Kompol Mariana yang juga pernah menjabat di kawasan Mamajang dan memiliki pengalaman langsung di lapangan menyebut bahwa Jalan Landak juga menjadi salah satu titik paling padat. Banyak kendaraan parkir sembarangan di depan toko-toko besar tanpa pengaturan yang jelas dari PD Parkir.

“Saya rasa satu-satunya solusi yang tepat adalah kolaborasi. Lima pilar keselamatan jalan tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. PD Parkir juga harus lebih aktif memberi edukasi dan pengawasan ke lapangan,” imbuhnya.

Dalam waktu dekat, Pemkot Makassar akan menyusun regulasi atau revisi izin bangunan komersial agar kewajiban kantong parkir bisa diterapkan secara menyeluruh. Tak hanya bangunan baru, Pemkot juga akan menata ulang bangunan eksisting yang melanggar ketentuan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menurut Kompol Mariana, telah menyampaikan komitmennya untuk memimpin langsung pembahasan tersebut bersama seluruh stakeholder.

Diharapkan, kebijakan ini bisa mengurai simpul kemacetan di kota dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kita ingin penataan ini berjalan terukur, terarah, dan berkelanjutan. Parkir bukan sekadar urusan teknis, tapi bagian dari wajah kota yang sehat dan teratur,” pungkas Mariana.

Sementara itu, Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi menyatakan komitmennya untuk menghadirkan solusi jangka panjang soal penataan perparkiran di Kota Makassar.

“Pemerintah Kota Makassar terus komitmen untuk menghadirkan solusi jangka panjang yang tidak hanya menyelesaikan masalah hari ini, tetapi juga memperkuat fondasi tata ruang perkotaan yang lebih tertib dan ramah pengguna jalan,” tegas Appi.

Appi menanggapi serius hal ini dan menyatakan bahwa persoalan lahan parkir akan menjadi perhatian utama dalam penataan kota ke depan.

Appi menekankan bahwa setiap bangunan, baik itu pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun usaha komersial lainnya, wajib menyediakan lahan parkir sebagai bagian dari standar pembangunan.

“Tidak boleh lagi ada bangunan berdiri tanpa fasilitas parkir. Ini salah satu penyebab kemacetan yang paling nyata di lapangan. Ke depan, perizinan bangunan akan kita integrasikan dengan kewajiban penyediaan sarana parkir,” tegas Appi.

Appi juga menyebutkan bahwa Pemkot akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam mencari solusi, termasuk PD Parkir, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian, melalui skema koordinasi lima pilar keselamatan berlalu lintas.

“Kita juga mendorong adanya penertiban secara terpadu dan edukasi kepada pemilik usaha agar tidak mengabaikan dampak sosial dari minimnya fasilitas parkir,” tutupnya.

error: Content is protected !!