kabarbursa.com
kabarbursa.com

Vonis Diperberat, Mira Hayati Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Diperberat, Mira Hayati Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Mira Hayati, Owner Skincare yang mengandung bahan merkuri saat ditahan (Dok : Ist).

KabarMakassar.com — Terdawak kasus skincare bermerkuri atau kosmetik ilegal, Mira Hayati dijatuhi pidana penjara 4 tahun, setelah banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel diterima.

Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman pidana penjara untuk terdakwa, Mira Hayati dari yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar pidana penjara 10 bulan, pada tanggal 7 Juli lalu.

“Banding JPU diterima dan putusan banding memperberat pidana penjara yang dijatuhkan jadi pidana penjara 4 tahun,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulis, Senin (11/08).

Putusan banding yang dikeluarkan 7 Juli lalu, menyatakan bahwa Mirahayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis hakim banding juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Kami menyambut baik putusan ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak aman,” ujarnya.

Sementara itu, barang bukti dalam kasus ini, seperti 200 pcs produk kosmetik merk Mirahayati Cosmetic, ditetapkan untuk dimusnahkan.

error: Content is protected !!