Indeks
Opini  

OPINI: No One Left Behind, Imperatif Konstitusional Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

OPINI: No One Left Behind, Imperatif Konstitusional Penanganan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
Foto Sri Marlina. (Dok: Ist)

Oleh: Sri Marlina, Pekerja Sosial dan Aktivis Perempuan

KabarMakassar.com — Frasa No One Left Behind artinya tidak ada satupun yang tertinggal dalam konteks pembangunan sosial bukan sekadar retorika global dari SDGs. Bagi masyarakat miskin ekstrem, frasa ini merupakan tuntutan hak asasi yang paling mendasar: hak untuk diakui eksistensinya oleh negara.

Kemiskinan ekstrem bukan kondisi statis akibat kemalasan, melainkan akumulasi kerentanan struktural: ketiadaan dokumen kependudukan, keterisolasian geografis, sakit kronis, dan putusnya akses pendidikan. Ketika negara gagal menjangkau titik paling bawah, maka seluruh narasi “kemajuan” menjadi inkonsisten dan semu.

Dasar Hukum Penerapan
Prinsip tidak meninggalkan siapa pun memiliki pijakan normatif yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. UUD NKRI 1945 Pasal 34 ayat (1) bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Norma ini bersifat imperatif. Kata “dipelihara” menempatkan negara sebagai subjek yang aktif, bukan pasif menunggu.

UUD NRI 1945 Pasal 28H : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Masyarakat miskin ekstrem adalah kelompok yang paling jauh dari pemenuhan hak ini.

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pasal 2 menegaskan bahwa penanganan fakir miskin berasaskan kemanusiaan, keadilan sosial, kesamaan kedudukan, dan nondiskriminatif. Pasal 4 mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pendataan fakir miskin secara akurat.

Perpres No. 114 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem. Menetapkan target 0% kemiskinan ekstrem pada 2024 melalui strategi pengurangan beban, peningkatan pendapatan, dan penurunan jumlah kantong kemiskinan. Prinsip dasarnya adalah “pemenuhan kebutuhan dasar secara komprehensif dan inklusif”.

SDGs Tujuan 1 dan Prinsip Leave No One Behind menjadi acuan kebijakan global yang telah diadopsi Indonesia, menekankan bahwa kelompok paling tertinggal harus menjadi prioritas pertama.

Analisis dan Argumen Utama

Eksklusi Data adalah Eksklusi Hak : Banyak warga miskin ekstrem tidak terdata dalam DTSEN karena tidak memiliki KTP, domisili di wilayah 3T, atau buta aksara digital. Ketika data absen, maka bantuan sosial, PKH, BPNT, hingga PBI-JKN menjadi mustahil diakses. Ini adalah bentuk diskriminasi sistemik yang dilegalkan oleh kelalaian administratif.

Bantuan Konsumtif Tanpa Jalan Keluar adalah Perangkap : Memberi beras dan uang tunai tanpa intervensi kesehatan, pendidikan, dan penghidupan sama saja menahan seseorang di dasar jurang, lalu memberinya makan agar tidak mati. Negara tidak boleh puas dengan “bertahan hidup”. Negara wajib menciptakan “mobilitas sosial”. Makanya hadir bantuan bersyarat seperti PKH KIP Kuliah bantuan stimulan usaha ” Bansos sementara berdaya selamanya”.

Imperatif Moral dan Agama : Selain dasar hukum, terdapat pula perintah moral transenden yang mengikat setiap individu dan kolektivitas. Al-Qur’an secara eksplisit mewajibkan kepedulian terhadap kaum miskin sebagai tolok ukur keimanan. Allah SWT berfirman:

“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” [QS. Al-Ma’un: 1-3].

Ayat ini menempatkan pengabaian terhadap fakir miskin setara dengan pendustaan agama itu sendiri. Di sisi lain, Islam juga mewajibkan zakat dan melarang menumpuk harta sementara tetangga kelaparan. Ajaran Kristen dan Katolik menekankan kasih kepada “yang paling kecil”, Hindu, Buddha, dan Konghucu mengajarkan welas asih dan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, mengabaikan kemiskinan ekstrem bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap nurani dan iman. Negara dan masyarakat yang religius tidak dapat disebut beradab jika masih membiarkan warganya hidup dalam kelaparan di tengah limpahan.

Martabat Manusia Tidak Dapat Ditawar

Stigma “penerima bansos” sering melekat sebagai cap inferior. Padahal UUD 1945 menempatkan mereka sebagai subjek hak, bukan objek belas kasihan. Frasa No One Left Behind harus diterjemahkan menjadi perlakuan yang memanusiakan: pendampingan, bukan interogasi; pemberdayaan, bukan penggantungan.

Ujian Peradaban Sebuah Negara

Sebuah negara tidak diukur dari pencakar langit di ibu kota, melainkan dari kondisi gubuk paling terpencil. Jika masih ada satu kepala keluarga yang tidur lapar, dilihat dari kondisi pendidikan paling pelosok ,satu anak yang putus sekolah karena biaya karena ketiadaan fasilitas , satu lansia yang mati tanpa akses kesehatan, maka prinsip konstitusional kita telah gagal diuji.

No One Left Behind adalah cermin. Ia menelanjangi apakah kita benar-benar merdeka secara sosial, atau hanya merdeka di atas penderitaan yang kita abaikan.

error: Content is protected !!
Exit mobile version