Oleh: Sitti Nurliani Khanazahrah (Penulis, Dosen & Pegiat Filsafat)
KabarMakassar.com — Ketika kemerdekaan sebuah bangsa belum selalu menjadi kemerdekaan bagi setiap warganya.
Ada kalanya sebuah kotak kecil di atas formulir administrasi terasa jauh lebih besar daripada ukurannya. Di sana tertulis: “Kepala Keluarga.” Sebuah istilah yang tampak biasa dan kerap dianggap sekadar formalitas pengisian data.
Tetapi di balik kebiasaan teknis tersebut, terkandung sejarah panjang tentang siapa yang secara kultural dan hukum dianggap sebagai pusat dari sebuah institusi keluarga. Siapa yang diposisikan untuk mewakili dan siapa yang keberadaannya cukup dicatat sebagai bagian yang menempel dari yang lain.
Rumusan pembagian peran ini memiliki pijakan tersendiri dalam sejarah hukum kita. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 31 ayat 3 secara eksplisit mencantumkan bahwa suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga. Ketentuan ini memang tidak serta-merta menjelaskan seluruh kompleksitas praktik administrasi negara yang terus berkembang hari ini. Tetapi ia menjadi bukti normatif bagaimana bahasa hukum kita pernah dan dalam banyak hal masih membawa pemisahan peran gender yang sangat spesifik ke dalam tatanan kelembagaan masyarakat.
Dari kejanggalan yang tersimpan dalam kotak formulir dan konstruksi hukum itulah, sebuah pertanyaan filosofis yang mendasar merekah di permukaan.
Setiap bulan Agustus tiba, jalan-jalan kota meriah oleh kibaran bendera merah putih dan pidato-pidato kenegaraan menyuarakan kedaulatan bangsa, serta teks proklamasi dibacakan ulang dalam keheningan yang khidmat. Kita merayakan momen ketika sebuah bangsa berhasil memutus belenggu penjajahan asing. Tetapi di balik seremonial yang megah itu, ada pertanyaan yang mengusik batin. Apakah berdirinya sebuah negara yang merdeka secara otomatis berarti kemerdekaan bagi seluruh manusia di dalamnya? Ataukah kemerdekaan negara hanyalah sebuah fondasi politik, sebuah ruang yang memungkinkan kebebasan diusahakan, tetapi sama sekali bukan jaminan bahwa kebebasan itu benar-benar dialami oleh warganya sebagai pekerjaan etis yang sudah selesai?
Untuk mengurai ketegangan ini, kita harus bersedia mencurigai wacana umum nasionalisme kita. Narasi publik kerap menganggap bahwa ketika kedaulatan politik diraih, maka seluruh warga di dalam garis batas wilayah tersebut secara otomatis mewarisi derajat kebebasan yang setara. Tetapi jika kita mengamati tatanan sosial dan regulasi kita, terdapat jarak yang nyata antara status kewargaan di atas kertas dan pengalaman kemerdekaan yang dirasakan perempuan sehari-hari.
Sebagai bukti pelembagaan diskriminasi yang berkelanjutan, Komnas Perempuan pada tahun 2022 mencatat bahwa dari 441 kebijakan daerah yang dipantau, sebanyak 305 kebijakan masih berlaku dan memuat muatan diskriminatif. Baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap perempuan. Kebijakan-kebijakan ini mengatur pembatasan jam malam, penyeragaman busana di ruang publik dan sekolah, hingga pembatasan atas hak-hak kesehatan reproduksi. Aturan-aturan tersebut disahkan dengan dalih yang terdengar mulia, yaitu melindungi perempuan dan menjaga ketertiban umum, serta menegakkan nilai-nilai moralitas masyarakat.
Tetapi sebenarnya, di sinilah letak paradoks utamanya. Ketika perlindungan didefinisikan melalui pembatasan ruang gerak dan pemangkasan hak pilih subjek yang dilindungi, maka perlindungan tersebut telah berubah wujud menjadi paternalisme, yaitu sebuah bentuk penundukan yang dibungkus oleh kebaikan hati.
Dalam pemikiran politik Hannah Arendt mengenai hakikat kewargaan, kemerdekaan sejati seorang manusia tidak terletak pada jaminan keamanan pasif di balik pintu rumah, tetapi pada keberadaannya di ruang publik sebagai subjek politik yang berdaulat. Arendt menekankan pentingnya the right to have rights, yaitu hak mendasar untuk diakui sebagai anggota komunitas politik yang memiliki artikulasi dan tindakan independen. Tetapi, jika kita membawa pemikiran ini untuk melihat realitas kita, timbul pertanyaan lanjutan. Apakah memiliki hak secara formal di atas kertas sama dengan memiliki kapasitas dan ruang nyata untuk menggunakan hak tersebut tanpa ketakutan?
Ketika kehadiran perempuan di ruang publik selalu dibanyangi oleh syarat-syarat moralitas yang ditentukan pihak lain, ia sebenarnya sedang mengalami perampasan status politik secara halus. Ia diakui sebagai warga negara tetapi keberadaannya sebagai subjek yang berdaulat terus-menerus dituntut untuk divalidasi oleh otoritas luar.
Lebih jauh lagi, penundukan ini tidak hanya bekerja melalui aturan atau pembatasan yang kaku, tetapi melalui mekanisme yang jauh lebih subtil yaitu pengangkatan simbolis. Dalam kebudayaan dan narasi kebangsaan kita, perempuan sangat sering dielu-elukan secara puitis sebagai “Ibu Pertiwi”, “Tiang Negara”, atau “Benteng Moral Bangsa”. Sekilas, julukan-julukan ini tampak sebagai bentuk penghargaan yang sangat tinggi. Tetapi jika kita menelisik secara kritis, peninggian derajat secara simbolis ini sering kali berubah menjadi bentuk pengendalian yang amat halus.
Coba pikirkan paradoks ini. Semakin tinggi seorang perempuan ditempatkan di atas altar simbolis, semakin sempit ruang baginya untuk hadir sebagai manusia yang nyata. Sebagai benteng moral, perempuan dibebani kewajiban eksistensial untuk selalu sempurna, menjaga kesucian keluarga, mengalah demi keharmonisan, serta menanggung malu paling besar ketika terjadi kemerosotan moral di sekitarnya. Jika terjadi masalah sosial di tengah masyarakat, telunjuk publik hampir selalu pertama kali diarahkan pada cara mendidik para ibu atau perilaku perempuan di ruang publik.
Sebagaimana dibongkar oleh Simone de Beauvoir dalam analisisnya mengenai konstruksi keberadaan perempuan, penempatan perempuan sebagai subjek yang di-ideal-kan, baik sebagai dewi, ibu yang suci, maupun simbol kehormatan kelompok adalah cara paling efektif untuk melumpuhkan agensinya. Perempuan diletakkan di atas altar puji-pujian, tetapi altar itu sendiri berada di luar arena tempat keputusan-keputusan penting tentang hukum dan ekonomi serta politik diambil. Ia dipuji dalam retorika tetapi dibatasi dalam kenyataan.
Di sinilah lahir pertanyaan mendasar dari seluruh persoalan ini. Bisakah seseorang disebut merdeka ketika ia dipuji hanya karena memenuhi peran yang tidak pernah ia pilih secara bebas?
Seorang perempuan dihormati ketika ia menjadi ibu yang rela berkorban, tetapi apakah masyarakat memberi ruang yang sama hormatnya ketika ia memilih jalan hidup yang berbeda? Seorang perempuan dipuji ketika ia menanggung beban demi keutuhan domestik, tetapi apakah sistem kita mendukungnya ketika ia memutuskan untuk menghentikan pengorbanan itu demi menyelamatkan martabat dirinya? Seorang perempuan dielu-elukan sebagai sosok yang kuat, tetapi apakah ia diizinkan untuk mengaku lelah dan rentan tanpa dihakimi sebagai penolak kodrat?
Pemujaan yang mengendalikan ini bermuara pada ketimpangan yang amat konkret dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait penggunaan waktu. Di Asia dan Pasifik, data Organisasi Buruh Internasional (ILO) menunjukkan bahwa perempuan menghabiskan rata-rata sekitar empat kali lebih banyak waktu untuk pekerjaan perawatan tak berbayar (unpaid care work) dibanding laki-laki. Di Indonesia, eksperimen yang dilakukan ILO bersama Magdalene pada tahun 2024 memperlihatkan betapa ekstremnya beban tersebut, di mana beberapa perempuan yang diamati menghabiskan lebih dari 100 jam per minggu hanya untuk mengurus rumah tangga dan pengasuhan tak berbayar.
Kemerdekaan bagi banyak perempuan sering kali hanya berarti kebebasan untuk bekerja lebih keras, bertarung di ruang publik demi ekonomi keluarga, lalu pulang untuk menyelesaikan tumpukan kewajiban domestik tanpa adanya pembagian peran yang adil dari lingkungan di sekitarnya. Ini bukan sekadar masalah pembagian tugas domestik, tetapi persoalan eksistensial tentang siapa yang memiliki kewenangan atas waktunya sendiri dan siapa yang waktunya dianggap wajar untuk dihabiskan demi melayani kebutuhan orang lain.
Pada titik ini, sebagai seorang penulis yang mengkaji filsafat dan tumbuh di tengah kebudayaan yang sama, saya merasa perlu menghentikan sejenak alur kritik ini dan mengarahkan cermin refleksi ke dalam batin sendiri. Keberanian untuk mengkritik struktur hukum dan norma sosial menjadi tidak jujur apabila saya enggan memeriksa keterlibatan batin sendiri di dalamnya.
Apakah saya sendiri, ketika berbicara dan menulis tentang kemerdekaan perempuan, secara diam-diam masih menyimpan gambaran tentang “perempuan ideal” yang harus dipenuhi? Berapa kali dalam percakapan sehari-hari, secara tidak sadar, saya merasa canggung atau ikut mempertanyakan pilihan hidup perempuan lain yang keluar dari cetakan umum masyarakat? Kita yang gemar mendiskusikan teori-teori kebebasan di atas kertas sering kali masih menjadi bagian dari masyarakat yang gagap menerima perempuan ketika ia tampil dengan ketegasan dan batas diri yang jelas, serta penolakan atas dominasi di depan mata kita. Kita menyukai gagasan tentang kemerdekaan perempuan secara abstrak, tetapi kerap merasa terancam ketika kemerdekaan itu diwujudkan secara nyata dalam bentuk keputusan-keputusan yang tidak sesuai dengan kenyamanan kita.
Meski demikian, pengakuan atas kerumitan struktural ini tidak boleh membuat kita jatuh ke dalam determinisme yang dangkal, seolah-olah perempuan hanyalah objek pasif yang seluruh hidupnya ditentukan oleh struktur patriarki dan birokrasi. Menyimpulkan demikian berarti melupakan sejarah agensi manusia.
Perempuan tidak pernah sekadar menunggu negara atau kebudayaan memberikan kemerdekaan kepadanya. Kemerdekaan itu senantiasa direbut, dirundingkan dan diperluas melalui tindakan-tindakan nyata di akar rumput. Ia hidup dalam kesungguhan kelompok perempuan petani yang berdiri menjaga tanah dan sumber air mereka dari kerusakan lingkungan; ia hadir dalam artikulasi buruh perempuan yang menuntut hak maternal dan keadilan upah; ia bernapas dalam jaringan solidaritas swadaya di mana para penyintas saling memeluk dan memulihkan kerentanan satu sama lain. Kemerdekaan eksistensial justru lahir dalam ketegangan abadi antara tekanan struktur dan keberanian agensi individu untuk menembus batas-batas tersebut.
Maka, kita sampai pada uji balik yang paling krusial. Apakah dengan menyatakan bahwa negara belum sepenuhnya memerdekakan perempuan, kita lantas menyimpulkan bahwa proyek kemerdekaan Indonesia adalah sebuah kegagalan yang sia-sia?
Tentu saja tidak. Menyimpulkan demikian adalah sebuah kecerobohan historis. Berdirinya Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka adalah fondasi politik yang sangat krusial. Tanpa adanya jaminan konstitusional mengenai kesetaraan, tanpa adanya akses pendidikan publik yang dibuka oleh negara merdeka, dan tanpa adanya saluran-saluran hukum formal, perjuangan untuk merebut hak-hak kemanusiaan akan berada di posisi yang jauh lebih terisolasi. Negara yang merdeka tidak secara otomatis memerdekakan perempuan, tetapi ia menyediakan arena politik dan hukum di mana kemerdekaan itu dapat terus dituntut dan diperdebatkan serta direbut kembali.
Persoalan utama kita hari ini bukanlah menolak negara, tetapi mempertanyakan kembali siapa yang berhak menentukan definisi “bebas” di dalam negara tersebut. Kemerdekaan bukan sekadar kepemilikan hak secara teknis di dalam pasal-pasal hukum, tetapi memiliki kewenangan dan ruang aman untuk menentukan apa yang ingin kita lakukan dengan kehidupan kita sendiri.
Perbedaan antara diberi hak dan kemerdekaan eksistensial sangatlah besar. Seseorang bisa saja diberi izin untuk masuk ke ruang publik, bekerja atau berpendapat, namun ia belum sungguh-sungguh merdeka jika seluruh pilihan hidupnya—apakah ia ingin menikah atau tidak, memilih karier atau tidak, menjadi ibu atau tidak—terus-menerus dinilai dan diuji serta diharuskan meminta validasi dari gambaran ideal yang diciptakan orang lain.
Agustus akan selalu kembali menyapa kita setiap tahun. Bendera merah putih akan terus dikibarkan di halaman rumah, di kantor-kantor birokrasi dan di sepanjang jalan kota. Teks proklamasi akan tetap dibacakan untuk mengenang saat di mana bangsa ini menyatakan kedaulatan politiknya.
Tetapi di balik seremonial yang megah itu, di sebuah sudut kehidupan sehari-hari, seorang perempuan mungkin masih harus duduk di depan meja birokrasi, di ruang diskusi, atau di dalam batinnya sendiri, berjuang membebaskan dirinya dari keharusan untuk terus-menerus memohon izin atas pilihan hidup yang diambilnya. Kemerdekaan sebuah bangsa pada akhirnya menemukan maknanya yang paling jujur bukan dari megahnya pesta peringatan, tetapi dari sejauh mana seorang perempuan dan setiap manusia di dalamnya dapat melangkah, berpikir, bernapas dan menentukan jalan hidupnya tanpa harus terus dibayang-banyangi ketakutan.
