Oleh: Dzaki Aulia, Dosen Fakultas Hukum Univeritas Bosowa
KabarMakassar.com — Ada yang istimewa dari tanggal 23 Juli setiap tahunnya. Di berbagai sudut negeri, sekolah-sekolah menggelar lomba mewarnai, panggung-panggung kecil dipenuhi tawa anak-anak, dan orang tua berbondong-bondong mengabadikan momen.
Hari Anak Nasional selalu terasa hangat tapi di balik kehangatan itu, ada sebuah janji besar yang jarang disadari banyak orang: dunia, termasuk Indonesia, pernah berjanji untuk selalu melindungi setiap anak, di mana pun mereka berada.
Ada Janji yang Ditandatangani untuk Anak-Anak Dunia; Lebih dari tiga dekade lalu, tepatnya pada 20 November 1989, para pemimpin dunia duduk bersama dalam Sidang Umum PBB dan menyepakati sebuah dokumen penting bernama Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Isinya sederhana namun mendalam: setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, bermain, belajar, dan didengar pendapatnya.
Indonesia turut mengikatkan diri pada janji ini melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, dan sejak saat itu, janji tersebut mengalir menjadi undang-undang yang kita kenal sekarang, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Janji ini bukan sekadar tulisan di atas kertas. Ia lahir dari kesadaran bahwa anak-anak tidak bisa membela diri sendiri di hadapan dunia orang dewasa. Mereka butuh orang tua yang melindungi, guru yang membimbing, negara yang hadir, dan ternyata juga dunia internasional yang ikut menjaga.
Sayangnya, janji indah ini belum sepenuhnya menjadi kenyataan bagi semua anak. Di beberapa daerah, masih ada anak yang harus bekerja alih-alih bersekolah. Ada yang dinikahkan di usia yang seharusnya masih diisi dengan bermain dan belajar. Ada pula yang menjadi korban kekerasan, baik di dunia nyata maupun di layar gawai yang setiap hari mereka genggam.
Dunia sebenarnya sudah menyiapkan aturan untuk mencegah semua ini termasuk Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum untuk Bekerja dan Konvensi ILO Nomor 182 tentang Pelarangan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, yang keduanya telah diratifikasi Indonesia.
Namun aturan sebaik apa pun tidak akan berarti tanpa kepedulian nyata dari orang-orang di sekitar anak: keluarga, sekolah, tetangga, dan negara.
Hari Ini, kita bukan hanya memperingati tapi mari menjaga bersama.
Hari Anak Nasional sesungguhnya bukan hanya hari untuk merayakan, tetapi juga hari untuk mengingat kembali janji itu bahwa setiap anak, siapa pun dan di mana pun ia lahir, berhak atas masa kecil yang aman dan penuh kasih sayang. Janji itu telah ditandatangani oleh negara, tetapi yang membuatnya hidup adalah tangan-tangan kecil kita sehari-hari: orang tua yang mendengarkan, guru yang sabar, dan masyarakat yang peduli.
Sebab pada akhirnya, melindungi anak bukan hanya soal memenuhi kewajiban di atas kertas, melainkan soal memastikan setiap anak Indonesia bisa tumbuh, tertawa, dan bermimpi tanpa ada batas yang menghalangi hari ini dan di masa depan.
