Oleh: Sirajuddin Daeng Raani, Akademisi (Pengamat Kebijakan Publik)
KabarMakassar.com — Kota Makassar terus tumbuh sebagai metropolitan terbesar di kawasan timur Indonesia. Pertumbuhan penduduk, pembangunan kawasan permukiman, meningkatnya aktivitas perdagangan, serta pola konsumsi masyarakat telah membawa konsekuensi yang tidak dapat dihindari, yakni meningkatnya volume sampah setiap hari. Sayangnya, laju peningkatan timbulan sampah tidak diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola persampahan.
Akibatnya, persoalan sampah terus menjadi isu klasik yang seolah tidak pernah selesai. Pemerintahan di kota Daeng dalam 2 Dekade terakhir telah berganti aktor pemerintahan. Telah banyak program dicanankan untuk menyelesaikan persoalah lingkungan hidup salah satunya penanganan sampah.
Berbagai opsi ataupun kebijakan terkait penanganan sampah di Makassar telah di prakarsai oleh pemerintah. Setiap program penanganan sampah identik dengan beberapa slogan khususnya di Pemerintahan Walikota sebelumnya, seperti diantaranya Gendang Dua, Lihat Sampah Ambil (LISA), Makassar Tidak Rantasa’.
Tentunya program ini, menjadi harapan bersama bahwa setiap program yang diluncurkan oleh pemerintah kota khusunya Kota Makassar dapat membawa perubahan yang signifikan, namun nyatanya masyarakat tampak tidak menahu apa makna yang terkandung dalam slogan yang begitu meyakinkan.
Makassar Tidak Rantasa’ berasal dari bahasa makassar yang berati Makassar tidak kotor, slogan ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Mkassar yang bersih dan asri.
Slogan yang begitu mengandung makna konotasi yang mejanjikan. Namun sangat pelik rasanya, ketika baru saja membaca slogan ini beriringan dengan angkutan sampah, seketika juga memplototi ceceran sampah berserakan di sudut-sudut kota Daeng yang kita cintai.
Pemandangan tumpukan sampah di pinggir jalan, pasar tradisional, lorong-lorong permukiman, hingga saluran drainase masih masif ditemukan.
Bahkan, ketika hujan deras turun, sampah yang menyumbat drainase menjadi salah satu penyebab genangan dan banjir di sejumlah titik kota. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan sampah bukan hanya persoalan kebersihan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat, tata kota, bahkan produktivitas ekonomi.
Data Pemerintah Kota Makassar dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat pengolahan sampah di Kota Makassar baru mencapai sekitar 2,01 persen. Kota Makassar masih menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sampah.
Data Pemerintah Kota Makassar menunjukkan bahwa timbulan sampah mencapai lebih dari 1.000 ton per hari, atau sekitar 376 ribu ton per tahun. Meskipun lebih dari 76% sampah telah tertangani melalui sistem pengangkutan, hanya sekitar 2,01% yang benar-benar diolah menjadi produk bernilai guna, sementara sebagian besar masih berakhir di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA). Di sisi lain, kapasitas armada pengangkutan baru mampu menjangkau sekitar 67% dari total timbulan sampah harian.
Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah di Makassar masih berorientasi pada pembuangan akhir dan belum sepenuhnya menerapkan prinsip pengurangan, pemilahan, dan daur ulang.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa Kota Makassar menghasilkan ratusan ribu ton sampah setiap tahun. Sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar dengan dominasi sampah organik, diikuti plastik, kertas, dan bahan lainnya. Meskipun sebagian besar sampah telah diangkut menuju
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), masih terdapat sampah yang belum tertangani secara optimal. Angka tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pengelolaan sampah masih bertumpu pada pengangkutan dan pembuangan ke TPA, bukan pada pengurangan sampah sejak dari sumbernya.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata kurangnya armada pengangkut atau keterbatasan Tempat Pemrosesan Akhir. Akar persoalannya justru berada pada implementasi kebijakan yang belum berjalan secara efektif. Pemerintah Kota Makassar sebenarnya telah memiliki regulasi dan program pengelolaan sampah, tetapi implementasinya belum mampu mengubah perilaku masyarakat secara luas.
Dalam perspektif administrasi publik, kondisi ini dapat dijelaskan melalui teori implementasi kebijakan George C. Edwards III. Menurut Edwards, keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi.
Pertama, komunikasi kebijakan mengenai pemilahan dan pengelolaan sampah belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Banyak warga masih menganggap bahwa tanggung jawab sampah selesai ketika sampah telah diletakkan di depan rumah untuk diangkut petugas kebersihan.
Kedua, sumber daya masih menjadi tantangan. Jumlah armada pengangkut, fasilitas pengolahan sampah, bank sampah, serta tempat pemilahan masih belum sebanding dengan jumlah timbulan sampah yang terus meningkat. Keterbatasan ini menyebabkan pelayanan persampahan belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara optimal.
Ketiga, disposisi atau komitmen pelaksana kebijakan juga memegang peranan penting. Penegakan aturan mengenai pembuangan sampah sering kali tidak dilakukan secara konsisten. Pelanggaran yang terjadi di ruang publik masih banyak yang dibiarkan tanpa sanksi, sehingga masyarakat tidak memiliki efek jera.
Keempat, struktur birokrasi dalam pengelolaan sampah masih membutuhkan koordinasi yang lebih kuat. Persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dibutuhkan sinergi lintas perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, RT/RW, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga media massa.
Di sisi lain, teori Collaborative Governance dari Ansell dan Gash memberikan perspektif bahwa penyelesaian masalah publik harus dilakukan melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Sampah merupakan persoalan kolektif yang tidak mungkin diselesaikan pemerintah sendirian. Rumah tangga sebagai penghasil utama sampah harus menjadi aktor pertama dalam proses pengurangan sampah.
Dunia usaha perlu bertanggung jawab terhadap kemasan produk yang dihasilkan, sementara perguruan tinggi dan komunitas lingkungan berperan dalam edukasi, inovasi, dan pendampingan masyarakat.
Sayangnya, budaya memilah sampah dari rumah masih belum menjadi kebiasaan di Makassar. Sampah organik, plastik, logam, dan bahan berbahaya masih bercampur dalam satu wadah. Padahal, pemilahan sejak dari sumber merupakan kunci utama keberhasilan pengelolaan sampah modern. Tanpa pemilahan, proses daur ulang menjadi sulit, biaya pengangkutan meningkat, dan umur operasional TPA semakin pendek.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar perlu melakukan perubahan paradigma. Pengelolaan sampah tidak boleh lagi hanya berorientasi pada collect-transport-dispose, tetapi harus bertransformasi menuju reduce, reuse, dan recycle (3R), bahkan berkembang menjadi ekonomi sirkular (circular economy), yaitu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi.
Adapun opsi yang bisa kita tegakkan bersama semua stakeholder ialah pertama, memperkuat penegakan hukum. Regulasi tentang pengelolaan sampah harus diterapkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan, tidak mematuhi jadwal pembuangan, atau membuang limbah ke saluran air harus dikenai sanksi administratif maupun denda sesuai ketentuan. Penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan kepastian sekaligus membangun budaya disiplin.
Kedua adalah membudayakan pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga. Edukasi tidak boleh bersifat seremonial, melainkan harus menjadi gerakan sosial yang melibatkan sekolah, kampus, rumah ibadah, komunitas, organisasi kepemudaan, dan media. Setiap keluarga harus memahami bahwa pemilahan sampah merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga kota.
Langkah ketiga ialah memperluas pengembangan bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), serta pemberian insentif bagi masyarakat yang aktif melakukan pengelolaan sampah. Sampah harus dipandang sebagai sumber daya ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mengurangi beban pemerintah.
Keempat adalah memanfaatkan teknologi digital dalam tata kelola persampahan. Pelaporan titik sampah, pemantauan armada pengangkut, hingga sistem informasi pengelolaan sampah dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan publik.
Dalam perspektif syariat Islam, pengelolaan sampah bukan sekadar persoalan teknis lingkungan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap bentuk perilaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan, termasuk membuang sampah sembarangan, mencemari sungai, atau membiarkan sampah menumpuk tanpa pengelolaan yang baik, merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Oleh karena itu, pengurangan sampah, pemilahan, daur ulang, dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan merupakan wujud nyata dari pelaksanaan amanah tersebut.
Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab kolektif seluruh masyarakat.
Dalam konteks pembangunan modern, nilai-nilai syariat Islam sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development), yaitu menyeimbangkan kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Oleh karena itu, keberhasilan pengelolaan sampah di Kota Makassar tidak hanya bergantung pada penyediaan sarana dan kebijakan pemerintah, tetapi juga pada tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan bagian dari pengamalan ajaran agama dan bentuk tanggung jawab kepada Allah Swt., sesama manusia, serta generasi yang akan datang.
Sebagai akademisi di bidang administrasi publik, saya berpandangan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah di Kota Makassar sangat ditentukan oleh dua faktor utama, yaitu penegakan aturan yang tegas dan pembentukan budaya masyarakat yang disiplin dalam mengelola sampah.
Kedua aspek tersebut tidak dapat dipisahkan. Aturan tanpa budaya hanya menghasilkan kepatuhan semu, sedangkan budaya tanpa penegakan hukum sulit bertahan dalam jangka panjang. Pemerintah harus hadir sebagai regulator yang konsisten, sementara masyarakat harus menjadi mitra aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan persampahan bukan diukur dari banyaknya truk yang mengangkut sampah setiap hari, melainkan dari semakin sedikitnya sampah yang dihasilkan masyarakat. Kota Makassar membutuhkan perubahan paradigma, dari sekadar mengangkut sampah menuju membangun peradaban yang menghargai lingkungan.
Ketika pemerintah mampu menegakkan aturan secara konsisten dan masyarakat menjadikan pengelolaan sampah sebagai budaya hidup, maka cita-cita mewujudkan Makassar sebagai kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan.
