kabarbursa.com
kabarbursa.com
Opini  

OPINI: Bersama Menjaga Ruang Digital Anak Dari Cyber Crime

OPINI: Bersama Menjaga Ruang Digital Anak Dari Cyber Crime
Dr. Siti Zubaidah.SH.MH Akademisi Fak.Hukum Unibos

Oleh : Dr. Siti Zubaidah.SH.MH, Akademisi Fak.Hukum Unibos

KabarMakassar.com — Akses digital telah menjadi bagian penting dari kehidupan anak (mereka yang berusia 18 tahun kebawah), karena menyediakan kemudahan mengakses informasi, menjadi ruang belajar dan berekspresi, menikmati hiburan dan bermain, serta berpartisipasi dalam komunitas jejaring sosial.

Namun di saat yang sama peningkatan akses digital berkorelasi dengan paparan berbagai resiko, seperti konten berbahaya, pelecehan daring, eksploitasi seksual, judi online, penipuan daring, ataupun penyalahgunaan data pribadi anak.

Beberapa waktu lalu masyarakat dikejutkan dengan peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan usia 12 tahun oleh tetangganya sendir di Kota Makassar. Peristiwa tersebut dipicu oleh kebiasaan pelaku menonton tayangan porno dari gawai yang disewanya.

Ruang digital seharusnya aman bagi pengguna (termasuk anak), tetapi sudah sangat mengawatirkan. Siaran Pers Kementrian Komunikasi dan Digital, Jumat 3 Oktober 2025 menampilkan data statistic peningkatan cyberbullying, grooming, radikalisme, maupun ekploitasi  seksual  terhadap anak.

Khusus  eksploitasi seksual anak sejumlah 145.403 (seribu empat ratus lima puluh ribu empat ratus tiga) kasus, yang disebabkan konten bermuatan seksual saat mengakses media sosial di internet.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP-TUNAS), bertujuan untuk melindungi anak di ruang digital dari konten berbahaya dan eksploitasi data pribadi anak.

Tata kelola ini melibatkan pemerintah, actor platform sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), actor non platform (orang tua, pendidikan), dan masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Sasaran utama 8 actor platform besar (Instagram, Facebook, YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, dan Roblox), untuk membatasi usia pengguna platformnya, melakukan self assessment terhadap produk/layanan/fitur masing-masing, orang tua mendampingi, membantu, memantau dalam mengakses platform digital, masyarakat melakukan pengawasan pelaksanaan perlindungan dalam penyelenggaraan sistem elektronik, melaporkan PSE yang diduga melanggar standart perlindungan anak.

Pemerintah menetapkan standar perlindungan dan parameter resiko yang jelas serta menjatuhkan sanksi. PP-TUNAS merupakan  bentuk pengaturan bersama (koregulasi) antara kebijakan public dengan kebijakan privat.  Pemangku kepentingan masing-masing memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan ruang digital anak.

Perwujudan ruang digital yang aman bagi anak  tidak hanya tergantung pada desain regulasi dan teknologi, tetapi juga memerlukan kemampuan digital dan ekosistem sosial anak yang mendukung.

Pemerintah bertindak sebagai regulator dan penegak hukum, Penyelenggara Sistem Elektronik/penyedia platform berkewajiban produk, layanan, fitur yang berisiko rendah dan mudah diakses orang tua, guru mengarahkan penggunaan teknologi untuk mendukung atau memudahkan proses pembelajaran yang positif dan efektif, masyarakat menjalan fungsi pengawasan dan pelaporannya.

Praktik-praktik intervensi keluarga dan institusi pendidikan, serta masyarakat dapat membangun ekosistem digital yang lebih sehat, aman dan berbasis tanggung jawab bersama, dengan menempatkan perlindungan anak seimbang dengan hak anak untuk mengakses informasi, berekpresi, dan berinteraksi.

error: Content is protected !!