kabarbursa.com
kabarbursa.com
Opini  

OPINI: Ibadah Terpanjang, Dari Romansa ke Cinta Matang

OPINI: Ibadah Terpanjang, Dari Romansa ke Cinta Matang
Sri Marlina ( Pekerja Sosial dan aktivis perempuan)

Oleh: Sri Marlina (Pekerja Sosial dan aktivis perempuan)

KabarMakassar.com — Pernikahan dalam Islam diposisikan sebagai salah satu ibadah muamalah yang memiliki durasi paling panjang dan kompleksitas ujian paling tinggi. Kali ini kita coba mengkaji pernikahan dari dua pendekatan, yaitu pendekatan normatif-agama dan pendekatan psikologi, serta merumuskan teknik integratif agar pernikahan dapat dijalani sebagai ibadah yang berkelanjutan tanpa menempatkan perempuan dalam posisi korban kekerasan.

Rasionalitas Pernikahan sebagai Ibadah Terpanjang

Berbeda dengan ibadah mahdhah yang bersifat temporal dan ritualistik, pernikahan merupakan ibadah ghairu mahdhah yang dilaksanakan secara kontinum selama ikatan perkawinan berlangsung. Shalat, puasa, dan haji memiliki batas waktu dan kuantitas tertentu. Sementara itu, pernikahan menuntut konsistensi akhlak, kesabaran, tanggung jawab, dan cinta kasih dalam setiap dimensi kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, pernikahan dapat dikategorikan sebagai ibadah terpanjang karena mencakup aspek vertikal kepada Allah dan aspek horizontal kepada pasangan secara simultan.

Prinsip Ujian dalam Setiap Ibadah
Setiap bentuk ibadah dalam Islam selalu diiringi oleh ujian sebagai instrumen pensucian dan peningkatan derajat. Bukan ibadah jika tidak menemui ujiannya.

Shalat diuji melalui kemalasan, puasa diuji melalui lapar dan dahaga, serta haji diuji melalui kelelahan fisik dan finansial. Demikian pula pernikahan. Apabila rumah tangga hanya dipenuhi oleh romantisme tanpa konflik, maka dimensi ujiannya menjadi tidak tampak. Justru pada saat muncul perbedaan karakter, tekanan ekonomi, penyakit, dan kelelahan pengasuhan, fungsi pernikahan sebagai ibadah menjadi teraktualisasi. Tanpa ujian, pernikahan hanya berstatus sebagai kontrak sosial. Dengan ujian, pernikahan mengalami transformasi menjadi ibadah.

Landasan Normatif Al-Qur’an

Al-Qur’an meletakkan pernikahan pada kerangka tujuan sakinah, mawaddah, wa rahmah

QS. Ar-Rum: 21
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang dan rahmat…”

Ayat tersebut menegaskan bahwa tujuan pernikahan adalah terciptanya ketenangan psikologis, cinta afektif, dan kasih sayang etis.

Selain itu, QS. An-Nisa: 1 menegaskan asal-usul manusia yang diciptakan berpasangan sebagai manifestasi fitrah. Dengan demikian, menjaga pernikahan merupakan upaya memelihara fitrah tersebut.

Tinjauan Psikologi terhadap Pernikahan

Dari perspektif psikologi, pernikahan merupakan relasi interpersonal dengan tingkat kompleksitas dan durasi paling tinggi. Tiga kerangka utama yang relevan adalah:

Teori Kelekatan (Attachment Theory) John Bowlby: Pasangan yang sehat berfungsi sebagai secure base satu sama lain, yang memberikan rasa aman psikologis dalam jangka panjang.

Regulasi Diri dan Kedewasaan Emosional: Pernikahan berfungsi sebagai laboratorium untuk mengelola ego, amarah, kekecewaan, dan ekspektasi yang tidak realistis. Keberhasilan regulasi diri berkorelasi positif dengan kematangan kepribadian.

Psikologi Positif Viktor Frankl dan Martin Seligman: Komitmen jangka panjang dan peran pengasuhan dalam pernikahan memberikan makna hidup (meaning in life) dan meningkatkan ketahanan psikologis individu.

Teknik Integratif Agama dan Psikologi

Agar pernikahan bertahan sebagai ibadah, diperlukan integrasi antara prinsip agama dan prinsip psikologi.

Dari agama: Beriman kepada Qadha dan Qadhar dengan penuh sangka baik, Niat ikhlas karena Allah, konsistensi ibadah bersama, istighfar kolektif, dan musyawarah berdasarkan QS. Ali Imran: 159 yaitu prinsip lemah lembut, pemaafan, dan musyawarah.

Dari psikologi : Penerapan “Rasio 5:1” John Gottman, yaitu setiap satu interaksi negatif harus diimbangi lima interaksi positif. Selain itu, praktik active listening, validasi emosi, dan pemeliharaan “rekening cinta” melalui aktivitas pasangan secara berkala terbukti meningkatkan kepuasan perkawinan. Agama menjaga dimensi spiritual, sedangkan psikologi menyediakan metode operasional.

Dasar Kewajiban Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam memiliki dasar perintah. QS. An-Nur: 32 memerintahkan pernikahan bagi yang masih lajang. Hadis riwayat Ibnu Majah menyatakan bahwa nikah merupakan sunnah Rasulullah saw. Tujuan syariat pernikahan meliputi: menjaga kehormatan diri dari perbuatan zina, menyempurnakan separuh agama melalui tanggung jawab, dan melanjutkan generasi yang bertauhid. Hukum pernikahan dapat menjadi wajib apabila individu dikhawatirkan terjerumus dalam kemaksiatan apabila tidak segera menikah.

Peran Perempuan sebagai Pondasi Rumah Tangga

Ungkapan “Al-Ummu Madrasatul Ula” menunjukkan bahwa perempuan merupakan pendidik pertama dan utama. Metafora “perempuan adalah tiang negara” memiliki relevansi sosiologis karena rumah tangga merupakan unit terkecil dari sebuah negara. Ayah berperan sebagai kepala keluarga, anak sebagai generasi penerus, dan ibu sebagai fondasi nilai, emosi, dan akhlak. Stabilitas rumah tangga sangat ditentukan oleh kekuatan fondasi tersebut. Oleh karena itu, pemeliharaan pernikahan oleh perempuan memiliki dimensi jihad sosial dan peradaban.

Fase Psikologis Pernikahan dan Strategi Adaptasi bagi Perempuan

Secara psikologis, pernikahan melewati lima fase: Romansa, Kekecewaan, Penolakan, Penerimaan, dan Cinta Matang. Kerentanan terbesar terjadi pada fase kekecewaan dan penolakan. Dalam konteks ini, penting ditegaskan bahwa konsep sabar dalam Islam tidak identik dengan pembiaran terhadap kezaliman. Islam menetapkan batasan syar’i dan melindungi martabat perempuan.

Strategi adaptasi yang dapat ditempuh meliputi:

Penegakan batas syar’i: Nasehat, pemisahan tempat tidur, dan apabila terjadi kekerasan fisik atau psikologis yang berulang, maka fasakh menjadi hak syar’i untuk melindungi jiwa dan akal.

Komunikasi asertif: Penggunaan I-Statement untuk mengekspresikan emosi tanpa menyalahkan.

Sistem dukungan: Keterlibatan keluarga, konselor pernikahan, dan komunitas yang mendukung.

Dengan demikian, perempuan yang menjaga diri dari kezaliman sekaligus menunaikan hak-hak rumah tangga dengan ilmu dan keikhlasan, akan menjadikan setiap kesabaran, doa, dan upaya perbaikan sebagai ibadah terpanjang yang memuliakan, bukan merendahkan derajatnya.

Pernikahan merupakan ibadah terpanjang karena memadukan dimensi spiritual dan psikologis dalam satu relasi seumur hidup. Agama memberikan landasan nilai dan tujuan, sedangkan psikologi menyediakan mekanisme untuk mengelola dinamika relasi tersebut. Integrasi keduanya menjadi prasyarat agar pernikahan tidak hanya bertahan, tetapi juga menjadi sarana peningkatan derajat di sisi Allah.

error: Content is protected !!