kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Waspada! Kades Tak Netral di Pilkada Bantaeng Terancam 6 Bulan Penjara

3 Komisioner KPU Palopo Jadi Tersangka Pasca Loloskan Trisal-Ome
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan menghimbau seluruh kepala desa (Kades) agar tak ikut serta dalam kegiatan kampanye di Pilkada Serentak Tahun 2024.

Himbauan tersebut diintruksikan oleh Bawaslu Bantaeng melalui laman resminya di sosial media Instagram @bawaslubantaeng.

Pemprov Sulsel

“Kepala Desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tulis dalam akun resmi instagram @bawaslubantaeng belum lama ini.

Larangan ini ditegaskan oleh Bawaslu Bantaeng berdasarkan aturan di dalam Pasal 29 junto Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, hal tersebut sebagaimana dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-undang 1 Tahun 2015,” tegasnya.

Apabila larangan ini dilanggar maka Bawaslu mengancam bakal mempidanakan Kepala Desa yang ikut terlibat.

“Sanksi bagi Kepala Desa yang melanggar: Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000,00 atau paling banyak Rp.6000.000,00,” terangnya.

PDAM Makassar