KabarMakassar.com — Senin (18/09) Rapat Koordinasi (Rakor) diikuti Kepala Dinas Sosial Suwardi Sawedi, Camat, Lurah dan Kepala Desa dari 14 Kecamatan di Kabupaten Maros, Perwakilan BPJS Kesehatan dan Pendamping PKH.
Menurut Koordinator PKH, Sri Marlina, Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi permasalahan PKH dengan harapan kedepannya dapat mengurangi kemiskinan dan memutus rantai kemiskinan antar generasi di Kabupaten Maros.
Ini terlihat dari keseriusan PKH melalui program Ayo Kuliah yang berjalan hingga saat ini.
“Pada tahun ke-6 PKH, bersama pak bupati yang saat itu menjabat sebagai anggota dewan kita memungut anak putus sekolah untuk disekolahkan, berkat kerjasama dgn pemkab itu continue hingga sekarang menjadi gerakan ayo kuliah”terangnya.
Tercatat tahun ini Mahasiswa yang ikut program ayo kuliah, nantinya bulan November akan wisuda diantaranya 98 mahasiswa UMMAH, 9 Mahasiswa UNHAS, 3 mahasiswa UNM dan 1 orang di Mesir. Ia juga optimis sampai tahun 2024 menciptakan 1 Desa 1 Sarjana.
Kepala Dinas Sosial H Suwardi melanjutkan, Hal ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Maros untuk meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Namun diperlukan sinergitas dan memadukan langkah seluruh stakeholder untuk menyelesaikan permasalahan selama penyelenggaraan PKH.
Seperti Universal Health Coverage (UHC) merupakan penjamin kesehatan yang sudah berjalan saat ini, mengalami kendala dikarena kelebihan kuota yang telah disepakati dengan pihak BPJS Kesehatan. Meskipun demikian, Dinsos akan mencari solusi terbaik untuk bersama menangani adanya Gap data DTKS dan BPJS Kesehatan.
“Kuota yg disepakati dengan pihak BPJS pertahun itu 47.000 peserta, namun yang terdata di DTKS hingga 47.400 lebih 400, akan kami siapkan anggaran untuk menutupinya. Tapi kita juga akan mengadakan rekonsiliasi memastikan berapa kebutuhan KIS di Kabupaten Maros” ucap suwardi.
Banyak peserta UHC yang terdata nantinya akan dihentikan, seperti peserta yang dalam satu Kartu Keluarga memiliki satu anggota KKnya yang berpenghasilan diatas UMR, PNS/TNI/POLRI.
Sementara itu, Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam dalam sambutannya menjelaskan tentang salah kaprahnya masyarakat tentang peran PKH selama ini yang mengira PKH Bertugas untuk mengumpulkan dan menentukan data penerima manfaat. Nyatanya, itu merupakan kerja dan wewenang fasilitator DTKS, sementara pendamping PKH hanya berperan mendampingi masyarakat di tingkat kecamatan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Jika dulu penyaluran bantuan dilakukan selama 4 kali setiap tahunnya, namun karena kebijakan baru dari Kementrian Sosial menjadi 6 kali setiap tahun itu terhitung setiap 2 bulan akan disalurkan. Jumlah penerima manfaat tidak berkurang hanya range waktunya saja yang yang berubah.
“Kami harap camat, lurah dan kepala Desa menginformasikan kepada masyarakat ada perubahan dari pusat terkait pembagian manfaat, yang biasa dilakukan tiap 3 bulan sekali namun jadi selama setahun kami menyalurkan bantuan sebanyak empat kali, kali ini hanya 2 bulan sekali dalam setahun” ucap bupati.
Bupati juga merespon cepat dengan adanya Gap Data yang terjadi, langkah yang diambil ke depannya Data DTKS dirapikan terlebih dulu agar penerima manfaat tersalurkan tepat sasaran, hal ini nanti disampaikan ke kader dan fasilitator DTKS.