kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tren Menikah di Bulan Syawal, Kemenag Sulsel Catat 168 Catin Daftar Nikah dalam 4 Hari

Tren Menikah di Bulan Syawal, Kemenag Sulsel Catat 168 Catin Daftar Nikah dalam 4 Hari
Ilustrasi Pernikahan. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Dalam kurun waktu empat hari yaitu tanggal 22-25 Maret 2026, tercatat sebanyak 168 pasangan mendaftar untuk melangsungkan pernikahan di bulan Syawal.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sulsel, Abd. Gaffar menyebut angka tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Nikah atau Simkah.

“Menurut data Simkah di Provinsi Sulawesi Selatan sejak tanggal 22 hingga 25 Maret 2026, total ada 168 pendaftar nikah, baik melalui aplikasi Simkah maupun datang langsung ke Kantor KUA,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3)

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengatakan bahwa tradisi pernikahan pasca Lebaran memang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Bugis dan Makassar.

“Tradisi melaksanakan pernikahan pasca Hari Raya Idul Fitri atau lebaran dalam masyarakat Bugis Makassar di Sulsel selama ini kami lihat memang sangat marak,” kata Ali Yafid.

Ia menjelaskan, masyarakat Bugis dan Makassar meyakini bahwa menikah pada bulan Syawal masih memiliki keberkahan setelah bulan suci Ramadan.

Tradisi mappacci (penyucian diri), mappenre botting (antar mempelai), mappasikarawa (sentuhan pertama), mapparola (kunjungan balik), dan massita baiseng (silaturahmi) dinilai berkah saat dijalankan di bulan Syawal.

Mengantisipasi lonjakan pendaftaran nikah, Ali Yafid mengaku telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tetap memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.

“Kami sudah menginstruksikan sebelum libur Lebaran agar seluruh proses pendaftaran dan pencatatan nikah setelah Lebaran tetap ditangani dan dilayani,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini masyarakat dapat mendaftar nikah secara online melalui aplikasi Simkah Kemenag tanpa harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama.

“Apalagi sekarang proses pendaftaran dan pencatatan nikah sudah bisa diakses secara online melalui Simkah, sehingga lebih memudahkan masyarakat,” tambahnya.

Ali Yafid juga memastikan bahwa layanan pernikahan tetap berjalan meskipun sebagian aparatur masih menjalankan sistem kerja fleksibel.

Ia menjelaskan bahwa sesuai surat edaran, masa kerja aparatur Kemenag mulai berjalan sejak 25 Maret 2026, meskipun sebagian masih menggunakan sistem Work From Home dan Work From Anywhere.

Namun demikian, layanan yang dibutuhkan masyarakat seperti pencatatan pernikahan tetap dilaksanakan di kantor KUA.

“Saya harap dengan sistem ini, masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan seperti hari kerja normal. Insya Allah aparatur kami siap memberikan layanan,” ujarnya.

error: Content is protected !!