kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

TPP Menunggak, Kepala BPKAD Jeneponto: Belum Ada Persetujuan Kemendagri

KabarMakassar.com — Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto menunggak sejak Desember 2021 lalu.

Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku sampai saat ini belum ada kejelasan terkait pembayaran TPP.

"Mulai bulan Desember, Januari belum dibayarkan," ucapnya, Rabu (16/2) malam.

Ia mengatakan, TPP sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan sehari-hari diluar gaji pokok yang diterima. "Iya sangat dibutuhkan," katanya.

Karena mengalami keterlambatan, ia mengaku bingung apakah TPP akan dibayarkan atau tidak sama sekali. 

"Bukan mengeluh sih tapi orang bertanya-tanya bakal dibayarkan atau tidak. Masih diperpanjang tahun ini atau sudah berakhir itu mau ku tahu," cemasnya.

Menurutnya, dia beberapa kali mencoba mencari informasi soal kepastian pembayaran tunjangan, namun informasi yang diperoleh simpang siur.

"Katanya iya kemarin bakal dibayarkan dua bulan, tapi sampai saat ini belum. Tadi lagi sempat kutanyakan katanya tidak bakal dibayarkan," bebernya.

Sementara itu, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A. Paki menjelaskan, pembayar TPP sampai saat ini belum dibayarkan karena terkendala persetujuan.

"Hal itu disebabkan karena belum keluar persetujuan Kemendagri," singkatnya melalui pesan tertulis.

Armawi mengaku apabila surat itu sudah dikeluarkan Kemendagri maka pembayaran akan dilakukan secepat mungkin.

"Kalo keluarmi, BKPSDM mengeluarkan Ampra TPP, masing-masing PD mengajukan perkjbtaab Pembayaran ke BPKAD, Kita bayar," tukasnya.
 

error: Content is protected !!