KabarSelatan.id — Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negeri (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto diisukan bakal dikurangi.
Isu itu santer beredar setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran tentang dana transfer ke Daerah. Dimana anggaran TPP diduga akan dialihkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jeneponto sehingga hal ini pun dapat memicu keresahan bagi ASN.
Salah seorang ASN yang enggan disebut identitasnya mengatakan apabila TPP bakal dikurangi pemerintah maka ini akan menimbulkan faktor domino bagi ASN.
"Tahun depan katanya TPP ASN hanya dibayarkan empat bulan saja mestinya hal ini perlu dipikirkan pemerintah sebelum mengambil kebijakan tersebut," katanya kepada Kabarselatan.id. Rabu (22/11).
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawih A. Pakkihi langsung membantah hal tersebut.
"Mohon maaf, itu bukan dinaikan tapi sesuai Surat Edaran (SE) Kemenkeu tentang dana transfer ke Daerah. Ada Earmarked khusus ke Bidang Pendidikan, kesehatan, Gaji PPPK, DAU Kelurahan, Pekerjaan Umum," jelasnya usai dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (21/11) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa pada rancangan Perda 2023 nanti, jumlah pendapatan senilai Rp.1.199.132.048.831 bakal dikurangi Kementerian Keuangan.
"Setelah penetapan rincian Dana Transfer oleh Kementerian keuangan akan berkurang menjadi Rp.47.408.142.000 menjadi Rp.1.151.723.906.831," jelasnya.
Sehingga Armawih mengaku bahwa anggaran senilai Rp. 1.151.723.906.831 ini sudah termasuk anggaran TPP tahun depan.
"Masih dianggarkan 12 Bulan," akunya.
Hanya saja, Armawih belum memastikan anggaran TPP selama 12 bulan itu akan dikurangi atau bahkan ditiadakan.
"Aman sekarang. Hanya saja, kami masih menunggu hasil pembahasan kembali banggar dan TAPD," tandasnya.
"Sisa menunggu pembahasan kembali banggar dan TAPD sebab Perda APBD belum ditetapkan. Jadi Finalnya setelah Persetujuan Ranperda menjadi Perda APBD 2023," tutupnya.














