kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tolak PSU, Ketua KPU Jeneponto Dicerca Sejumlah Pertanyaan dari Bawaslu Sulsel

Tolak PSU, Ketua KPU Jeneponto Dicerca Sejumlah Pertanyaan dari Bawaslu Sulsel
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli saat mencerca sejumlah pertanyaan kepada Ketua KPU Jeneponto, Asming. S dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada tingkat Provinsi di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar, Makassar, Sulsel, Minggu (8/12/) malam.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarief bersama empat Komisioner KPU lainnya terkait penolakannya memberikan rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Serentak Tahun 2024.

Pertanyaan ini dilontarkan Ana Rusli dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada tingkat Provinsi di Hotel Novotel, Jl Chairil Anwar, Makassar, Sulsel, Minggu (8/12/) malam.

Pemprov Sulsel

” Kita (Bawaslu) ingin mengetahui apa alasan KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti PSU yang sudah direkomendasikan Bawaslu Jeneponto,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli.

Dari hasil laporan yang diterima, terdapat 15 TPS yang direkomendasikan untuk dilaksanakan PSU Pilkada, namun KPU Jeneponto hanya menyetujui 2 TPS, yakni, TPS 02 Desa Boronglamu, dan TPS 01 Desa Jenetallasa, Kecamatan Rumbia.

Selebihnya, ditolak KPU tanpa alasan yang jelas, sehingga menimbulkan banyak polemik ditengah-tengah Masyarakat.

Padahal kata Dia, PSU patut dilakukan karena ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan TPS yang berbeda sehingga wajib dilaksanakan PSU.

“Di kelara, Kecamatan Tolo Barat. Kita menemukan ada pada TPS 005. Ada pemilih yang NIKnya ganda. Dia terdaftar di TPS Turatea, dan juga terdaftar di TPS 005 Tolo Barat,” ungkapnya.

Temuan lainnya, ada juga pemilih dua orang yang terdaftar di TPS 005 Tolo Barat, dan juga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) kemudian menggunakan hak pilihnya tercatat dalam daftar hadir yang ditandatangani oleh pemilih tersebut.

“Apakah itu bersyarat PSU, yah itu bersyarat. Demikian pula pada daerah Tolo Selatan di Kelara, kita juga mengusulkan PSU, tapi tetap tidak dilaksanakan,” ucap dalam paparan penekanannya.

Selain catatan itu, pihaknya juga menemukan pemilih di Kecamatan Bontoramba yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi diberi kesempatan petugas KPPS untuk menggunakan hak pilihnya dengan status pemilih DPK. Tetapi syarat untuk DPK adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik. Itu artinya, bahwa orang ini tidak bersyarat.

“Pemilih yang tidak terdaftar dalam pemilih itu diberikan kesempatan suara dalam TPS, itu berpotensi PSU. Jadi, di Bontoramba itu ada tiga yang kasusnya seperti itu, sehingga kita mendorong dalam konteks memenuhi unsur persyaratan PSU,” tuturnya.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Turatea ada enam rekomendasi PSU di lima TPS, akan tetapi KPU Jeneponto berdalih rekomendasi tersebut baru diterima pada 6 Desember 2024 atau hari terakhir PSU.

Namun pada kenyataannya, rekomendasi telah diserahkan 5 Desember 2024 lalu, itu artinya masih ada waktu dilakukan PSU, tapi faktanya tidak dilaksanakan.

“Pertanyaannya, mau tidak melakukan. Saya mau ingatkan begini ya, rekomendasi yang direkomendasikan oleh Bawaslu itu punya unsur potensi pelanggaran. Kita merujuk pada aturan KPU, bahwa di PKPU nomor  17 tahun 2024, jelas syarat PSU-nya,” ungkap Mardiana.

Mardiana menyakini dasar hukumnya sudah sangat jelas, dan secara regulasi dalam peraturan potensi pelanggaran administrasi ditengarai akan terjadi.

Pihaknya kemudian akan melihat perkembangan sebelum rapat pleno selesai. apakah ada potensi pelanggaran etik, maka Bawaslu akan melakukan kajian.