KabarMakassar.com — Salah satu rekomendasi yang dihasilkan pada penyelenggaraan Bahtsul Masail Perhajian Indonesia dan Forum Musyakarah Haji Tahun 2024 yaknj memperketat syarat istita’ah kesehatan jemaah haji.
Kebijakan tersebut akan diterapkan sebelum jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Terkait mekanisme pelaksanaan yang lebih rinci, Kementerian Agama akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak Kementerian/Lembaga (K/L) terkait lainnya salah satunya dengan Kementerian Kesehatan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H. Muh. Tonang menegaskan agar pihak kementerian dan dinas kesehatan betul-betul ketat dalam mengimplementasikan “Istitha’ah” kepada calon jemaah haji di mana regulasi tentang istitha’ah kesehatan jemaah haji akan dilakukan secara komprehensif.
“Jadi tidak hanya cek kesehatan biasa, tetapi ada tambahan pemeriksaan yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan pengukuran ADL (Activity Daily Living) secara mandiri berdasarkan rekam medis. Ini berdasarkan Permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji,” Jelas Kakanwil dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan Haji yang digelar oleh Dinas Kesehatan Sulsel di Hotel Almadera Makassar, Senin (09/12).
Ia menambahkan pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikologis kepada jemaah haji diharapkan akan mengurangi beberapa kasus yang sering terjadi pada jemaah di tanah suci, khususnya pada lansia seperti demensia dan gangguan kecemasan.
“Jemaah Haji dengan usia lanjut memiliki kemungkinan mengalami isu kesehatan mental lebih dibanding kelompok umur lain. Para lansia mengalami penurunan kondisi fisik, kelemahan inderawi dan neurologis, perasaan kehilangan orang-orang yang dicintai, efek kumulatif dari pengalaman tidak menyenangkan dalam hidup, dan stress sosial,” tambah Muh. Tonang
Dihadapan peserta yang berasal dari Dinas Kesehatan dan Perwakilan RSUD Kabupaten Kota, Petugas Kesehatan Haji Tahun 2024, Balai Besar Karantina Kesehatan, UPT Asrama Haji dan Kemenag Sulsel, Kakanwil minta seluruh penyelenggara dan petugas haji memastikan jemaah haji mendapatkan hak-haknya yakni hak pembinaan, pelayanan dan perlindungan.
Kakanwil membeberkan juga peran Kementerian Agama dalam upaya mensukseskan penyelenggaraan haji, mulai dari aspek administrasi, pendampingan dalam pembinaan jemaah dalam bentuk manasik haji, serta menfasilitasi sejumlah aktifitas lintas sektoral demi mewujudkan jemaah haji mandiri
Lebih Lanjut, Ketua PPIH Embarkasi Makassar Tahun 2024 ini menegaskan bahwa beragamnya problematika seputar penyelenggaraan ibadah haji, maka salah satu faktor penentu kesuksesan penyelenggaraannya adalah lahirnya atau tersedianya petugas haji yang tidak sekedar memiliki wawasan keilmuan, tapi juga ditopang oleh komitmen, integritas dan dedikasi yang mumpuni.
Mengingat, kondisi jemaah haji Indonesia saat ini masih didominasi oleh lansia.
“Kesuksesan penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dibuktikan dengan naiknya indeks kepuasan oleh BPS menjadi cambuk bagi seluruh stakeholder yang terlibat dalam penyelengaraan haji di tahun berikutnya, untuk berbuat lebih baik lagi, lebih bagus lagi, utamanya dalam memberikan dan memastikan layanan kepada seluruh jemaah haji,” pungkasnya