Indeks
News  

Tingkatkan Pelayanan Publik Transparan, Pemkab Maros Ajukan Ranperda Komunikasi dan Informatika

Tingkatkan Pelayanan Publik Transparan, Pemkab Maros Ajukan Ranperda Komunikasi dan Informatika
(Foto : IST)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dalam rapat paripurna DPRD Maros, Rabu (10/09).

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, kepada Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, disaksikan Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.

Muetazim menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Ia menegaskan transformasi digital merupakan kebutuhan mendesak bagi pemerintah daerah.

“Transformasi digital sudah menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan. Pemerintah daerah harus bergerak cepat mengikuti perkembangan,” tegasnya.

Ranperda tersebut juga akan menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2015 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan digitalisasi dan kebijakan nasional terbaru.

Beberapa poin penting yang diatur dalam Ranperda mencakup tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, peningkatan jaringan komunikasi, penataan sistem manajemen kerja, standarisasi pertukaran informasi, penguatan sistem informasi desa, hingga pengelolaan domain pemerintah daerah.

Selain itu, regulasi ini membuka ruang partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pencapaian target e-government di Maros.

Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menyambut baik pengajuan Ranperda tersebut. Ia menilai sektor komunikasi dan informatika menjadi kebutuhan mendasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.

error: Content is protected !!
Exit mobile version