KabarLuwu.com — Tim terpadu pengawasan obat dan makanan Kabupaten Luwu Timur, melalui Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan (Dinkes), Fitriani mengingatkan kepada seluruh pedagang agar tidak menjual obat-obatan dengan label berwarna biru dan merah, yang disampaikan saat pengawasan di Pasar Maramba Kecamatan Wotu, Selasa (11/04).
Fitri menyampaikan, obat-obatan berlabel biru dan merah hanya dapat dijual di Apotek atau toko obat yang sudah memiliki prosedur serta telah diakui keamanannya. Label merah adalah obat keras, dan label biru ialah bebas terbebas terbatas dan yang hanya boleh di edarkan yakni obat hijau atau obat bebas.
“Itu tentu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan obat-obatan sebelum dikonsumsi oleh masyarakat. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Fitri juga menambahkan bahwa jenis obat yang ditemukan oleg tim terpadu selama pengawasan banyak yang tidak memiliki izin edar dan diperoleh dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
“Oleh karena itu, kami dari tim terpadu pengawasan obat dan makanan menghimbau kepada seluruh pedagang yang tidak memiliki izin untuk tidak memperjual belikan berbagai obat-obatan dengan label merah dan biru tanpa resep dokter,” ucapnya.
Adapun tim terpadu yang ikut serta dalam pengawasan di Pasar Maramba terdiri Dari ; Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan, Disdagkoprinum, Bapelitbangda, Satpol-PP dan LOKA POM Palopo.