KabarMakassar.com — Kepolisian sektor (Polsek) Bangkala, akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan tersangka berinisial Krg ‘M’ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto. Penyerahan dilakukan penyidik lantaran seluruh berkas perkara dinilai sudah lengkap.
Sesuai tahapan, kasus ini bermula pada Rabu 27 November 2024, sekitar pukul 22.00 Wita di Allu, Kelurahan Benteng, Bangkala, Jeneponto.
” Tepatnya di jalan raya Allu, yang dilakukan oleh Tersangka inisial “AKM” alias “Krg M” terhadap korban Sulaiman Bin Mustari,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bangkala, Ipda Syahrir, Kamis (17/04).
Usai kejadian itu, korban melaporkan tersangka ke Polsek Bangkala berdasarkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/141/XI/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Dengan demikian, Penyidik Polsek Bangkala telah menuntaskan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut dan kali ini penanganan perkara sudah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto.
“Sesuai dengan komitmen kami, dan arahan bapak kapolres, kami akan menentukan perkara yang kami tangani tersebut. Dan sekarang sudah limpahkan kasus tersebut ke kejaksaan,” tegasnya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini pun merupakan bukti nyata kerja penyidik yang membuktikan proses penyelidikan dan penyidikan telah lengkap dan sesuai dengan prosedur.
Kini, tindak lanjut penanganan perkara tersebut sudah menjadi tugas dan wewenang dari Kejari Jeneponto.
“Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menunggu tindak lanjut perkara tersebut yang sudah menjadi wewenang dari Kejari Jeneponto,” pungkasnya.














