KabarMakassar.com — PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menjelaskan mekanisme penggunaan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Makassar.
Jumlah buruh yang digunakan dalam kegiatan bongkar muat disesuaikan dengan volume barang serta kebutuhan operasional kapal.
Hal itu disampaikan Kepala Pelni, Ridwan Mandaliko, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan buruh tenaga kerja (TK) bagasi Pelabuhan Makassar di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (15/09).
Ridwan menjelaskan, kegiatan bongkar muat Pelni dilaksanakan melalui perusahaan bongkar muat, yakni PT Sarana Bandar Nasional. Perusahaan tersebut kemudian mengajukan kebutuhan tenaga kerja kepada TKBM.
“Kalau kami sudah dibooking muatan oleh para shipper, nanti yang meng-amprah buruh itu adalah PT Sarana Bandar Nasional, perusahaan bongkar muat kami. Nanti yang meng-amprah buruhnya siapa? Itu adalah TKBM,” ujar Ridwan.
Menurutnya, jumlah tenaga kerja tidak ditetapkan secara seragam karena bergantung pada besaran kegiatan bongkar muat. Semakin besar volume barang yang ditangani, kebutuhan tenaga kerja akan disesuaikan oleh perusahaan bongkar muat.
“Nanti jumlahnya berapa kan tergantung dari kegiatan bongkar muat kita. Kalau bongkar muat kita misalnya 50 kubik, 50 ton, turunnya juga 50, itu dari perusahaan bongkar muat sudah mengantisipasi sekian orang yang akan diamfrah untuk buruh pekerjaannya,” jelasnya.
Ridwan juga menegaskan, Pelni lebih mengutamakan tenaga kerja yang secara resmi diamprah oleh perusahaan bongkar muat melalui mekanisme TKBM, bukan buruh bantuan yang berada di luar mekanisme tersebut.
“Kalau kami maunya yang bekerja sebagai buruh TKBM adalah buruh-buruh yang diamfrah oleh perusahaan-perusahaan bongkar muat, jadi bukan buruh-buruh bantuan,” katanya.
Ia menyebut mekanisme tersebut berlaku dalam kegiatan bongkar muat kapal barang maupun kapal penumpang. Perusahaan bongkar muat yang melakukan kegiatan tersebut mengajukan permohonan upah buruh kepada koperasi TKBM.
“Jadi bukan perusahaan kami saja, bahwa perusahaan bongkar muat, mau kapal barang, mau kapal penumpang yang melakukan kegiatan bongkar muat itu mengajukan permohonan upah buruh TKBM ke koperasi TKBM,” ujar Ridwan.
Sementara untuk buruh bagasi, Ridwan menjelaskan tugasnya berkaitan dengan pengangkutan barang bawaan penumpang. Barang tersebut terlebih dahulu ditimbang dan diberi label sebelum dibawa menuju kapal.
Menurutnya, dalam proses tersebut Pelni menyediakan fasilitas berupa timbangan dan label. Sementara biaya pengangkutan barang menjadi komunikasi langsung antara buruh bagasi dan pemilik barang atau penumpang.
“Barang-barang bawaan penumpang itu sekarang dibawa pakai mobil pick-up, dan setelah ditimbang, yang membawa adalah kawan-kawan saudara kita dari buruh bagasi. Itu langsung ke kapal,” jelasnya.
“Kalau untuk biayanya itu adalah dari buruh bagasi yang langsung berkomunikasi dengan barang-barang penumpang,” lanjut Ridwan.
Ridwan menambahkan, Pelni saat ini juga memperketat penempatan barang demi keselamatan pelayaran. Barang milik shipper tidak diperbolehkan ditempatkan di lorong atau ruang penumpang dan harus masuk ke palka sesuai ketentuan.
“Kalau untuk barang yang tadi dari shipper, itu memang sekarang diharuskan dipalka. Itu lebih menjamin keselamatan penumpang dan keselamatan kapal,” katanya.
Pelni, lanjut Ridwan, memiliki sekitar 14 kapal yang berada di bawah binaan untuk rute Makassar. Dalam sebulan, rata-rata terdapat 60 hingga 65 kunjungan kapal ke Pelabuhan Makassar.
“Mekanisme penentuan tenaga bongkar muat menurut Pelni harus mengikuti volume pekerjaan dan prosedur TKBM agar kebutuhan tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kegiatan bongkar muat yang dilakukan,” tukasnya.













