kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tersangka Korupsi, Kadishub Makassar Diberhentikan Sementara Sebagai ASN

KabarMakassar.com — Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberhentian sementara sebagai ASN tersebut pasca penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi honorarium Satpol PP Kota Makassar senilai Rp3,5 Miliar.

Kepala Bidang Kinerja Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Rosnaidah mengatakan, Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Iman Hud sebagai ASN telah ditandatangani Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.

"Oh iyye', SK pemberhentian sementara sebagai PNS sudah ditandatangani Bapak Wali Kota," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (26/10).

Pihaknya menjelaskan, penandatanganan surat keputusan tersebut resmi membuat Kadishub Makassar, Iman Hud diberhentikan sementara sebagai ASN.

"Jadi Bapak Iman Hud sudah diberhentikan sementara sebagai PNS," sambungnya.

Pemberhentian sementara tersebut dilakukan setelah Pemkot Makassar menerima surat penahanan Iman Hud dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selanjutnya, kata Rosnaidah setelah surat keputusan pemberhentian sementara Iman Hud diterbitkan. 

Untuk mengisi kekosongan di Dinas Perhubungan Kota Makassar, Wali Kota Makassar telah menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Kadishub Makassar.

Diketahui pejabat yang ditunjuk Danny Pomanto sebagai Plt Kadishub Makassar yakni Zainal Ibrahim yang merupakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar.

"SK Plt Kadis Perhubungan juga sudah dibuat," pungkasnya.
 

error: Content is protected !!