kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Nasir Rurung Harap Masyarakat Sadar Akan Ketertiban

KabarMakassar.com — Sosialisasi angakatan 16 dengan Perda Nomor 7 tahun 2021 yang diselenggarakan oleh anggota DPRD Kota Makassar H. Nasir Rurung tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Imawan, Jl. Pengayoman, Rabu (26/10).

Nasir Rurung mengatakan bahwa perda ini mengatur tentang ketentraman ketertiban umum dan lindungan masyarakat sebab hal ini perintah dari perundang-undangan dan jika dilihat peraturan ini masih baru tentu hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat kota Makassar.

“Kenapa masyarakat harus tahu apa yang menjadi Hak haknya dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat, bertetangga, demi terwujudnya ketertiban serta ketentraman dalam hidup bersosial,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, ia juga berharap melalui Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan, maupun norma sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

“Sasarannya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan fasilitas umum serta aktivitas sosial yang tidak bertentangan dengan Perda,” bebernya.

Sementara, Pepala Bidang Ketertiban Satpol PP Makassar Irwan mengungkapkan bahwa sebagai penegak Perda, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman di tengah masyarakat.

Apalagi, dalam Perda ini juga diatur penyelenggaraan ketertiban umum oleh Satpol-PP yang meliputi deteksi dan pencegahan dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, dan pengawalan.

 

error: Content is protected !!