kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

50 Aset Sulsel Belum Bersertifikat, Ada Rumah Dinas Dikuasai Eks Pegawai

50 Aset Sulsel Belum Bersertifikat, Ada Rumah Dinas Dikuasai Eks Pegawai
Rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah menemukan banyaknya aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang belum tertata secara administrasi maupun penguasaannya selama ini.

Bukan Jumalah sedikit, terdapat puluhan bidang tanah yang belum bersertifikat, bahkan Pansus DPRD Sulsel juga menemukan rumah dinas dan aset pemerintah yang masih ditempati pihak yang tidak lagi berhak.

Temuan tersebut disampaikan dalam rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di gedung sementara DPRD Sulsel, Dinas Bina Marga jalan AP Pettarani kota Makassar, Senin (3/8).

Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kadir Halid, mengungkapkan hasil penelusuran sementara menunjukkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel memiliki 108 bidang tanah. Namun, baru 58 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi.

“Artinya masih ada 50 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dari jumlah itu terdapat beberapa aset yang saat ini sedang menghadapi persoalan hukum sehingga perlu segera diselesaikan agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” ujar Politisi Golkar itu.

Ia menjelaskan, dua kasus yang menjadi perhatian berada di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Luwu Utara. Untuk aset di Gowa, sengketa masih bergulir di pengadilan, sedangkan perkara di Masamba, Luwu Utara, telah dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.

Selain persoalan legalitas aset, Pansus juga menemukan adanya rumah dinas yang masih ditempati mantan pegawai serta sejumlah aset pemerintah yang dikuasai pihak lain meski tidak lagi memiliki dasar penggunaan.

“Kami menemukan rumah dinas yang masih ditempati mantan pegawai, padahal sudah tidak diperbolehkan. Begitu juga sejumlah aset DLHK yang masih dikuasai pihak lain. Ini harus segera ditertibkan agar aset daerah benar-benar kembali berada dalam penguasaan pemerintah,” tegasnya.

Menurut Kadir, seluruh OPD diminta segera menyusun data lengkap aset yang dimiliki, termasuk status hukum, lokasi, kondisi fisik hingga pihak yang saat ini menguasai aset tersebut. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyelamatan aset daerah dapat dilakukan secara menyeluruh.

Pansus, lanjutnya, juga mencermati rencana hibah sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Gowa kepada Muhammadiyah. Aset tersebut selama ini digunakan untuk fasilitas pendidikan, kantor, hingga mess.

“Kami akan melihat langsung kondisi aset tersebut. Sebab setiap pelepasan aset daerah melalui mekanisme hibah wajib memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kadir.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Asman, menegaskan DPRD pada prinsipnya mendukung hibah aset apabila diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Meski demikian, seluruh proses administrasi dan regulasi tetap harus dipenuhi sebelum keputusan diambil.

“Kalau tujuannya untuk pendidikan tentu kami mendukung. Namun semua prosedur, mekanisme, dan aturan yang mengatur hibah aset daerah tetap harus dipatuhi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tukas Asman.

Loading

error: Content is protected !!