KabarMakasaar.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai menyerahkan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sinjai pada Selasa (20/08). Tersangka, berinisial FR (52), merupakan seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik pembantu PPA, Briptu Muallif dan Briptu Syamsul Bahri, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan nomor surat dari Kejari Nomor: B-1295/P.4.31/Eku.1/ 08/2024, tertanggal 12 Agustus 2024
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah menyampaikan bahwa FR, yang disangkakan dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual, kini telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Sinjai.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 289 KUHPida
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima oleh Polres Sinjai pada 27 Oktober 2023, dengan nomor LP/B/250/X/2023/SPKT/Polres Sinjai. Dengan diserahkannya tersangka ke JPU, kasus pencabulan ini dinyatakan selesai di tingkat kepolisian dan selanjutnya akan disidangkan di pengadadilan.