Indeks
News  

Terima Pelimpahan Kasus Penipuan, Kejari Takalar Tahan Oknum Mantan Polisi

Terima Pelimpahan Kasus Penipuan, Kejari Takalar Tahan Oknum Mantan Polisi
Kejari Takalar saat Terima Pelimpahan Kasus Penipuan Oknum Mantan Polisi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi menerima pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) kasus dugaan penipuan dan penggelapan dari pihak kepolisian, Senin (13/7).

Tersangka dalam perkara ini diketahui merupakan seorang mantan anggota Polri berinisial Bripda F. Pelaku sebelumnya pernah bertugas di Polres Enrekang namun kini telah resmi dipecat dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jaksa Penuntut Umum, Rheza Prasetya, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Takalar.

“Betul, kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara penipuan atau penggelapan senilai Rp22 juta dari penyidik Reskrim Pidum. Tersangka dalam kasus ini merupakan salah satu pecatan anggota polisi,” ungkap Rheza Prasetya, Senin (13/7).

Selain menyerahkan tersangka, pihak penyidik Polres Takalar juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox. Kendaraan roda dua tersebut diperkirakan memiliki nilai taksir sekitar Rp20 jutaan lebih.

Akibat perbuatannya, oknum pecatan polisi tersebut kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Pihak Kejaksaan telah membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar untuk menjalani masa penahanan kejaksaan, sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Takalar.

error: Content is protected !!
Exit mobile version