kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Terbukti Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Lutim, Bawaslu Pecat Anggota Panwascam Tomoni

Terbukti Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Lutim, Bawaslu Pecat Anggota Panwascam Tomoni
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari. Dok Ist
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) memecat satu anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tomoni, Senin (14/10).

Pemecatan itu dilakukan setelah oknum anggota Panwascam Tomoni itu erbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan.

Pemprov Sulsel

Sebelumnya, oknum anggota Panwascam Tomoni itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan pada Senin (07/10) lalu.

Oknum tersebut dilaporkan berdasarkan bukti hasil tangkapan layar dan print out foto yang menampakkan adanya komunikasi dan keterlibatan langsung dengan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan pihaknya resmi memberhentikan oknum anggota Panwascam Tomoni berdasarkan hasil rapat pleno dan hasil kajian dugaan pelanggaran.

“Berdasarkan rapat pleno hasil kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Luwu Timur dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi, maka pada prinsipnya Bawaslu Kabupaten Luwu Timur menyatakan bahwa laporan dengan nomor register 002/reg/lp/pb/kab/27.10/x/2024 dinyatakan perbuatan yang dilakukan terlapor oknum anggota Panwas Kecamatan Tomoni terbukti sebagai pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (14/10).

Keputusan ini kata dia diambil dengan mempertimbangkan fakta dan keterangan hasil klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi.

“Berdasarkan hal tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Luwu Timur memberikan sanki untuk memberhentikan terlapor sebagai anggota Panwas Kecamatan Tomoni dan untuk selanjutnya akan dibuatkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Panwas Kecamatan Tomoni,” jelasnya

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur terdapat tiga Paslon yang akan merebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Mereka masing-masing adalah Paslon nomor urut 1, Isrullah-Usman, nomor urut 2 pasangan petahana Budiman-Akbar, dan nomor urut 3 Paslon Ibas-Puspa.

PDAM Makassar