kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Ungkap Dugaan Tindak Pidana ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada Lutim

Bawaslu Ungkap Dugaan Tindak Pidana ASN Terlibat Politik Praktis di Pilkada Lutim
(Foto : IST).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) mengungkap adanya unsur dugaan tidak pidana pemilihan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lutim 2024.

Hal itu diungkap dalam hasil rapat pleno Bawaslu Luwu Timur, Senin (14/10).

Pemprov Sulsel

Sebelumnya, seorang oknum ASN dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Senin (07/10) lalu.

Oknum ASN tersebut diduga terlibat melakukan politik praktis dengan mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) tertentu di Pilkada Lutim 2024.

Laporan tersebut disertai dengan bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan langsung dalam mendukung Paslon tertentu.

Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan bahwa laporan dengan Nomor register :001/REG/LP/PB/KAB/27.10/X/2024 terkait dengan adanya dugaan ASN yang membuat tindakan yang menguntungkan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2024 maka ditemukan adanya unsur tindak pidana.

“Berdasarkan Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Luwu Timur dengan memperhatikan fakta-fakta keterangan hasil klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi dan ahli yang dilaksanakan pada hari ini 14 Oktober 2024 dinyatakan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (14/10).

Pihaknya pun meneruskan hasil unsur tindak pidana pemilihan tersebut ke Penyidik Polres Lutim untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Diteruskan kepada Penyidik Kepolisian Resort Luwu Timur untuk dilaksanakan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Selain itu, dugaan pelanggaran netralitas ASN bakal diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

“Terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya (Netralitas ASN) akan diteruskan kepada instansi yang berwenang yaitu BKN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Diketahui, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur terdapat tiga Paslon yang akan merebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Mereka masing-masing adalah Paslon nomor urut 1, Isrullah-Usman, nomor urut 2 pasangan petahana Budiman-Akbar, dan nomor urut 3 Paslon Ibas-Puspa.

PDAM Makassar