Indeks
News  

Tanpa SP, 9 Relawan Dapur SPPG Tonrokassi Timur Jeneponto Dipecat

Tanpa SP, 9 Relawan Dapur SPPG Tonrokassi Timur Jeneponto Dipecat
Program MBG. (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Sebanyak sembilan orang relawan di Dapur Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, diberhentikan secara sepihak oleh pihak pengelola dapur.

Pemecatan mendadak ini memicu kekecewaan karena diduga dilakukan tanpa adanya pemberitahuan maupun Surat Peringatan (SP) resmi.

Eks Koordinator Persiapan Dapur Tonrokassi Timur, Ratnawati mengaku heran saat mengetahui namanya masuk dalam daftar relawan yang dipecat sejak awal Juli 2026.

“Saya diberhentikan sekitar tiga minggu yang lalu tanpa alasan. Dapur memang mau dipindahkan dan santer terdengar ada pemecatan, tapi awalnya nama saya tidak ada karena saya tidak pernah melanggar. Setidaknya kalau ada pelanggaran pasti ada SP 1 atau SP 2, tapi ini tidak ada sama sekali,” ungkap Ratnawati, Rabu (22/7).

Ratnawati mengetahui informasi pemecatan tersebut dari kerabatnya yang juga bekerja di lokasi dapur. Pihak Mitra dapur, Asmiati Kr. Ti’no, disebut tetap ngotot memberhentikannya dengan alasan malas bekerja. Alasan tersebut dibantah keras oleh Ratnawati.

“Katanya malas, tapi buktinya ada di CCTV. Sebagai koordinator persiapan, saya justru selalu berupaya memberi contoh kinerja terbaik,” tegasnya.

Selain Ratnawati, pemecatan tanpa konfirmasi juga menimpa Hartati beserta dua rekannya di bagian pemorsian, serta Dg Karra, Idawati, Vera, Hawani, dan Rahmatia.

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis), pemberhentian relawan seharusnya menjadi wewenang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan keputusan sepihak dari mitra pengelola. Pemecatan pun hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran berat yang diawali mekanisme SP.

Kejanggalan semakin mencolok usai pengelola justru merekrut relawan baru yang diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan pengelola. Hal ini mengakibatkan kelebihan kapasitas relawan yang berdampak pada pemotongan honor relawan lain.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Mitra Dapur, Asmiati Kr. Ti’no, membantah bahwa pemecatan dilakukan karena alasan malas. Ia menjelaskan bahwa pemberhentian merujuk pada perjanjian sewa ruko lama milik Anggota DPRD Jeneponto, Arifuddin.

Dalam perjanjian awal, keluarga pemilik ruko diizinkan bekerja. Namun saat lokasi dapur berpindah, klausul perjanjian tersebut otomatis gugur.

“Selama saya sewa rukonya, 30 orang itu bisa bekerja di dapur. Tapi begitu pindah, otomatis perjanjian itu terhapus,” ujar Asmiati, Kamis sore (23/7).

Ia menambahkan bahwa pemilik ruko baru juga meminta agar keluarganya ikut diberdayakan.

Asmiati juga membantah tegas isu pemotongan gaji relawan sebesar Rp15 ribu.

“Tidak ada pemotongan Rp15 ribu. Jika ada relawan yang belum tercatat resmi, saya rela menutupi menggunakan uang pribadi,” tegasnya.

Namun, pernyataan Asmiati berbanding terbalik dengan keterangan Kepala SPPI, Muhammad Akbar. Ia mengakui adanya pemotongan gaji sebesar Rp15 ribu terhadap 30 relawan.

“Soal pemotongan memang ada Rp15 ribu tapi hanya seminggu. Itu untuk menutupi gaji relawan yang tidak terfasilitasi karena selama moratorium tiga minggu, semua relawan meminta tetap bekerja. Pemotongan ini berdasarkan kesepakatan,” terang Akbar.

Atas perbedaan keterangan tersebut, Ratnawati kembali menegaskan kejanggalan keputusan pengelola, mengingat dirinya tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pemilik ruko lama.

“Sangat tidak masuk akal. Saya tidak ada hubungan kekeluargaan dengan Arifuddin, tapi mengapa kami tetap dipecat tanpa pemberitahuan?” pungkasnya.

error: Content is protected !!
Exit mobile version