Indeks

Pasutri di Gowa Viral Usai Jual Emas Palsu, Polisi Tangkap Pelaku

Pasutri di Gowa Viral Usai Jual Emas Palsu, Polisi Tangkap Pelaku
Pasutri di Gowa Diamankan Polisi. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Rekaman video sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mendadak viral di media sosial usai tertangkap warga akibat nekat melancarkan aksi penipuan dengan modus menjual emas palsu di pasar tradisional, Sabtu (25/7).

Kedua pelaku yang diketahui berinisial MU (suami) dan RI (istri) tersebut diamankan warga di Pasar Minasa Upa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pasutri tersebut tepergok menjual emas imitasi kepada salah seorang pedagang dengan harga emas asli.

Demi melancarkan aksinya, kedua pelaku menyertakan nota pembelian emas fiktif agar korbannya percaya. Akibat penipuan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp6 juta.

Dalam salah satu aksinya, pelaku menjual perhiasan imitasi seharga Rp1,2 juta. Padahal, perhiasan tersebut sebelumnya dibeli secara daring (online) dengan harga hanya Rp66 ribu.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Muhalis, membenarkan penangkapan pasangan suami istri tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan perhiasan imitasi.

“Betul, kedua pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa,” ujar AKP Muhalis.

Guna meyakinkan para korban, pasutri tersebut sengaja mencetak dan membawa nota pembelian palsu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelang, anting, dan cincin imitasi, serta enam lembar nota pembelian palsu.

Sementara itu, salah seorang pedagang emas setempat, Mohammad, mengaku awalnya sama sekali tidak menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik kedua pelaku. Hal itu lantaran pelaku datang secara meyakinkan sambil membawa nota pembelian.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

error: Content is protected !!
Exit mobile version