kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Hanya Warga, Appi Minta RT/RW hingga ASN Wajib Pilah Sampah dari Rumah

Tak Hanya Warga, Appi Minta RT/RW hingga ASN Wajib Pilah Sampah dari Rumah
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Berada di TPA Antang (Dok: KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, hingga Ketua RT dan RW menerapkan pemilahan sampah dari sumber sebagai bagian dari pembenahan sistem pengelolaan sampah.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan seluruh jajaran pemerintah diwajibkan memilah sampah berdasarkan jenisnya sejak dari rumah maupun kantor. Kebijakan tersebut juga disertai kewajiban menjadi nasabah aktif Bank Sampah Unit (BSU), mengolah sampah organik, hingga melaporkan hasil pengelolaan sampah secara berkala.

“Gerakan ini dimulai dari sumber. Semua jajaran pemerintah, termasuk RT dan RW, harus menjadi contoh dalam pemilahan dan pengolahan sampah,” kata Appi nama karibnya, Selasa (28/07).

Ia menjelaskan penerapan kebijakan tersebut tidak membutuhkan sarana yang rumit. Masyarakat cukup menyediakan wadah terpisah untuk sampah organik dan nonorganik, kemudian mengolah sampah organik melalui kompos, biopori, eco enzyme, atau budidaya maggot. Sementara sampah anorganik yang masih bernilai ekonomi diarahkan masuk ke Bank Sampah Unit.

“Sangat sederhana. Modalnya di rumah cukup dua ember. Sampah organik diolah, sedangkan sampah nonorganik dibawa ke bank sampah untuk dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Instruksi Wali Kota juga mengatur pemilahan sampah ke dalam empat kategori, yakni organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu. Setiap lingkungan diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah dan membentuk Bank Sampah Unit yang dilengkapi koordinator pengelola.

Selain itu, setiap BSU diwajibkan melakukan penimbangan sampah minimal satu kali setiap pekan dan menyampaikan laporan bulanan kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai bahan evaluasi pelaksanaan program.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan pelanggaran terhadap instruksi tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penilaian kinerja ASN, non-ASN, hingga Ketua RT dan RW juga akan mempertimbangkan tingkat kepatuhan terhadap pelaksanaan gerakan pemilahan sampah.

Appi berharap kebijakan ini mampu membangun kebiasaan baru masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumber sekaligus mengurangi volume sampah yang berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

“Melalui gerakan ini kami ingin pengelolaan sampah dimulai dari sumber, memperkuat ekonomi sirkular melalui bank sampah, dan menekan volume sampah yang masuk ke TPA,” tutupnya.

Loading

error: Content is protected !!