kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Stop Buang Sampah Campur! Makassar Siapkan Sanksi

Stop Buang Sampah Campur! Makassar Siapkan Sanksi
Timbunan sampah di TPA Tamangapa (dok. Syamsi/KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar memastikan akan menerapkan sanksi bagi warga maupun pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban memilah sampah setelah kebijakan pemilahan sampah dari sumber mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2026.

Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah lebih dulu mengedepankan sosialisasi dan edukasi, kemudian mengevaluasi pelaksanaan sebelum menerapkan sanksi melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan.

“Kami akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan setelah 1 Agustus. Sosialisasi akan kami kedepankan terlebih dahulu. Setelah dievaluasi, barulah dilakukan penegakan aturan. Selain memberikan penghargaan kepada yang berhasil mengelola sampah, juga akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi ketentuan,” kata Helmy, Selasa (21/07).

Menurut Helmy, pengawasan akan difokuskan pada penghasil sampah dalam jumlah besar, seperti kawasan perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kelompok tersebut diwajibkan mulai memilah sampah sebelum diserahkan kepada petugas pengangkut.

“Hotel, restoran, kafe hingga penyelenggara MBG merupakan penghasil sampah organik dalam jumlah besar. Mereka akan kami edukasi dan jika tetap tidak menjalankan ketentuan, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). DLH mencatat sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA merupakan sampah organik yang menjadi penyebab utama munculnya air lindi dan gas metana.

“Sampah organik menjadi sumber persoalan karena cepat membusuk serta menghasilkan air lindi dan gas metana. Karena itu, pengelolaan harus dimulai dari sumbernya melalui pemilahan sampah,” jelas Helmy.

Dalam skema baru itu, sampah organik diarahkan untuk diolah di tingkat rumah tangga maupun komunal menggunakan metode sederhana seperti komposter, ember tumpuk, atau metode Teba. Sementara sampah anorganik didorong masuk ke bank sampah untuk didaur ulang.

DLH juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat melalui Bank Sampah Pusat. Hasil pengolahan seperti kompos maupun residu maggot dapat dijual kepada pemerintah dan dimanfaatkan untuk mendukung program urban farming.

Helmy menambahkan, Satgas Penegakan Perda Persampahan akan melibatkan DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP guna memastikan kebijakan berjalan efektif.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjadi bagian dari gerakan ini agar budaya memilah sampah menjadi kebiasaan baru di Kota Makassar,” tukasnya.

error: Content is protected !!