kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KIP Ditolak karena Desil, Orang Tua Gugat Aturan Bantuan Pendidikan ke MK

KIP Ditolak karena Desil, Orang Tua Gugat Aturan Bantuan Pendidikan ke MK
Lukmanul Hakim selaku pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) (Dok: Ist)

KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan pengujian Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d, ayat (2) huruf b, Pasal 24 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (08/09).

Permohonan Nomor 325/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Lukman Nulhakim

Dalam pengujian Pasal 12 Ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (2) huruf b, Pemohon mempersoalkan pembatasan bantuan pendidikan yang dikunci dengan kriteria orang tua tidak mampu.

“Sementara dalam pengujian Pasal 24 ayat (3) dan Pasal 46 ayat (1), Pemohon menguji legitimasi penarikan/penanggungan biaya pendidikan oleh masyarakat yang melahirkan beban SPP, uang pangkal, dan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” ujarnya.

Lukman dalam permohonannya menjelaskan usaha rumah tangganya mengalami penurunan omzet usaha yang signifikan selama kurun 3-4 tahun ke belakang. Namun permohonan bantuan pendidikan/KIP ditolak oleh sistem administrasi karena NIK Pemohon terkunci di luar Desil 1-4 (dikategorikan mampu desil 6 secara sepihak).

“Pemohon kini menghadapi kerugian aktual berupa tunggakan biaya sekolah, terhambat masuk jenjang perguruan tinggi dan mengalami kesulitan membayar UKT,” kata Lukman.

Pemohon mengatakan bahwa kerugian konstitusional yang dialaminya bukan kasus individual, melainkan telah menjadi krisis nasional yang nyata dan berulang setiap tahunnya dalam penerimaan peserta didik dan mahasiswa baru.

“Publik dan media massa nasional mencatat fakta di mana puluhan ribu calon mahasiswa berprestasi terpaksa mengundurkan diri dan melepaskan hak pendidikannya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta akibat penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak terjangkau,” jelas Lukman.

Ia berpandangan, melambungnya beban UKT dan penolakan KIP Kuliah bersumber langsung dari cacat metodologi penilaian desil (DTKS/P3KE/Regsosek) yang dijadikan filter mutlak oleh Pemerintah.

Dengan argumentasi itu, Lukman meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap sejumlah norma yang diuji.

Dimana frasa orang tuanya tidak mampu dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf c dan d serta Ayat (2) huruf d UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional)

“Sepanjang tidak dimaknai bantuan biaya pendidikan wajib diberikan kepada seluruh peserta didik yang membutuhkan dan rentan secara ekonomi tanpa dibatasi oleh kriteria/skor desil kemiskinan tertentu,” tutupnya.