kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Skema Insentif Harian bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG

Skema Insentif Harian bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG
Siswa Penerima MBG (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Pemerintah resmi menetapkan skema insentif harian bagi penanggung jawab satuan pendidikan (PIC sekolah) yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025.

Ketentuan ini diatur dalam revisi ke-3 Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah, yang diterbitkan untuk memperjelas tata laksana dan tanggung jawab pelaksana di tingkat sekolah.

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, besaran insentif ditetapkan berbeda-beda bergantung pada jumlah siswa penerima manfaat di tiap sekolah.

“Sekolah dengan 100–750 siswa menerima insentif Rp50.000 per hari. Sekolah berisi 751–1.000 siswa memperoleh Rp60.000 per hari, sementara sekolah dengan 1.001–2.000 siswa mendapatkan Rp100.000 per hari. Untuk sekolah yang memiliki 2.001–3.000 siswa, insentif yang diberikan mencapai Rp200.000 per hari,” demikian tertulis dalam dokumen juknis yang dikutip, pada Sabtu (01/11).

Pemerintah juga menegaskan mekanisme penyaluran dana dilakukan secara berkala.

“Insentif ini diserahkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) kepada kepala sekolah sebanyak dua kali dalam sebulan. Kepala sekolah kemudian bertugas menyalurkan insentif tersebut kepada PIC sekolah,” lanjut dokumen tersebut.

Sebagai bentuk akuntabilitas, setiap sekolah diwajibkan membuat tanda terima resmi yang ditandatangani oleh PIC sekolah sebagai bukti penerimaan dana insentif. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan tertib administrasi dalam pelaksanaan program.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, sempat menyampaikan bahwa rencana pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG masih menunggu terbitnya peraturan presiden (Perpres).

“Ya, tunggu sampai perpresnya keluar. Baru nanti kita sampaikan setelah perpresnya keluar,” kata Mu’ti saat ditemui di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kamis (02/10).

Mu’ti menjelaskan, pembahasan mengenai skema insentif bagi guru sebelumnya masih bersifat wacana dan belum diputuskan secara resmi.

“Belum ada pembahasan, masih wacana, belum ada keputusannya,” ujarnya.

error: Content is protected !!