KabarMakassar.com — Dua guru Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis Muharram, akhirnya mendapatkan keadilan setelah Presiden Republik Indonesia menetapkan rehabilitasi bagi keduanya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025.
Salinan keputusan tersebut kini telah sampai ke tangan yang bersangkutan.
Informasi ini disampaikan oleh politisi Gerindra sekaligus Ketua Tidar Sulsel, Andi Tenri Indah, yang memastikan bahwa SK resmi dari Presiden RI telah diterima dan langsung diserahkan kepada Rasnal dan Abdul Muis.
“Sudah saya terima SK Keputusan Presiden RI terkait pemberian rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya dipecat. Kami sudah menyerahkan kepada yang bersangkutan,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel itu melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/11).
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Gowa itu, menyebut keputusan ini menjadi angin segar setelah polemik pemecatan kedua guru tersebut menuai perhatian publik, termasuk dari berbagai elemen masyarakat dan DPRD Sulsel.
“Alhamdulillah sudah selesai, semoga ini jadi babak baru,” tambahnya.
Dalam salinan resmi Keppres yang diterima, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi dilakukan untuk memulihkan hak hukum, kedudukan, dan martabat kedua guru tersebut. Beberapa poin penting dalam Keppres di antaranya:
Pertimbangan:
Rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan hak mantan narapidana demi asas kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Presiden mempertimbangkan surat Mahkamah Agung Nomor 298/KMA/HK2.2/XI/2025 tanggal 12 November 2025.
Negara berkewajiban mengembalikan nama baik warga yang dirugikan secara hukum.
Keputusan:
1. Memberikan rehabilitasi kepada Drs. Rasnal, M.Pd. dan Drs. Abdul Muis Muharram.
2. Memulihkan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabat keduanya, termasuk kedudukan sebagai ASN maupun sebagai Warga Negara Indonesia.
3. Menteri Hukum ditugaskan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan seluruh administrasi pelaksanaan rehabilitasi.
4. Keputusan Presiden berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025.
Keppres ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Pemberian rehabilitasi ini berarti kedua guru kini dipulihkan nama baiknya secara penuh, sehingga dapat kembali memperoleh hak-hak ASN yang sebelumnya hilang akibat pemecatan.














