KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali bahwa aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh menggunakan diskresi secara sewenang-wenang.
Penegasan ini disampaikan dalam putusan MK yang menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 25 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), serta Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri), yang diajukan advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan pegawai swasta Panji dalam Perkara Nomor 183/PUU-XXIII/2025.
Permohonan tersebut diajukan setelah kedua pemohon mengaku mengalami ancaman dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kepolisian yang menggunakan atribusi jabatan Polri untuk kepentingan pribadi. Namun, MK menegaskan bahwa peristiwa demikian merupakan persoalan penerapan norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma yang diuji.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kasus konkret yang dialami para pemohon harus ditempatkan sebagai dugaan penyimpangan pelaksanaan aturan, bukan karena norma UU Polri membuka ruang penyalahgunaan.
“Kasus konkret para Pemohon merupakan bentuk penerapan norma yang bermasalah, bukan masalah konstitusionalitas norma. Untuk persoalan demikian, tersedia mekanisme penilaian dan pengujian sesuai ketentuan hukum,” ujar Arsul dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11).
Arsul mengutip kembali pendirian Mahkamah dalam putusan sebelumnya, termasuk Putusan MK Nomor 60/PUU-XIX/2021 dan Putusan MK Nomor 84/PUU-XXIII/2025, bahwa setiap anggota Polri wajib tunduk pada standar operasional prosedur (SOP), aturan disiplin, dan Peraturan Kepala Polri dalam menjalankan tugas.
“Apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan tersebut, aparat yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkannya, baik secara hukum, moral, maupun profesi terutama terkait perlindungan hak asasi. Anggota Polri tetap wajib menjaga harkat dan martabat manusia dengan menjunjung nilai kemanusiaan yang beradab,” tegas Arsul.
Pertimbangannya, MK menegaskan bahwa frasa “bertindak menurut penilaiannya sendiri” pada Pasal 18 ayat (1) UU Polri tidak dimaksudkan sebagai kewenangan bebas (discretion without boundaries). Diskresi tersebut harus dilakukan berdasarkan manfaat, risiko, dan kepentingan umum.
MK menilai norma itu selaras dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Polri dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yakni melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pengaturan diskresi juga dikaitkan dengan perubahan paradigma setelah pemisahan TNI dan Polri serta tuntutan supremasi hukum dan HAM.
“Aparat Polri dalam menjalankan tugas tidak hanya mempertimbangkan aspek legalitas, tetapi juga norma agama, kesopanan, dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat,” jelas Arsul.
Dalam permohonannya, Pemohon I, Leon Maulana, mengaku mendapat ancaman dari seseorang bernama M. Rifky Widyanto Pratama yang mengaku sebagai polisi aktif di Polda Metro Jaya. Rifky mempertanyakan penggunaan nama panggung “Icha Lovely”, yang dulu dipakai istrinya.
Leon menjelaskan bahwa nama tersebut merupakan bagian dari aset intelektual milik perusahaan kliennya, PT RCM. Namun Rifky tidak menerima penjelasan tersebut dan justru meminta dokumen legalitas perusahaan yang bersifat privat.
“Tindakan yang Pemohon alami ini tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan wewenang, tapi juga membuktikan adanya niat memanfaatkan atribut Polri demi kepentingannya sendiri,” ujar Leon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Leon mengaku diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib apabila tidak memberikan dokumen yang diminta Rifky. Ia kemudian melakukan pengecekan dan memastikan bahwa pihak yang menghubunginya benar merupakan anggota Polri aktif.













