KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
Dalam sidang lanjutan tersebut, para pemohon mendesak adanya revisi menyeluruh terhadap beleid lama itu dalam waktu enam bulan, dengan ancaman inkonstitusional permanen jika tak kunjung diperbaiki, dalam sidang perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (19/5).
Persidangan itu dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek P. Adi. Agenda persidangan berfokus pada penyampaian perbaikan permohonan dari enam pemohon yang menggugat konstitusionalitas aturan keadaan bahaya.
Kuasa hukum pemohon, Andi Muhammad Iqbal Rahman, mengatakan materi permohonan telah dipertajam dengan memangkas jumlah pasal yang diuji dari 13 menjadi tujuh pasal utama. Selain itu, argumentasi hukum diperkuat dengan pendekatan hak asasi manusia dan pembanding dari sejumlah regulasi kedaruratan lainnya.
“Kami juga memasukkan perbandingan dengan lima undang-undang sektoral yang memiliki karakter kedaruratan, termasuk data dari pengalaman darurat militer di Aceh untuk menunjukkan dampak ketika aturan ini diaktifkan,” ujar Iqbal.
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif ketika status keadaan bahaya diberlakukan. Mereka menilai UU tersebut membuka ruang kekuasaan yang terlalu besar tanpa kontrol efektif dari lembaga legislatif.
Salah satu sorotan utama adalah pembatasan fungsi pengawasan DPR dalam kondisi darurat. Menurut pemohon, situasi itu berpotensi menciptakan kekosongan kontrol terhadap tindakan penguasa jika terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Para pemohon menilai kondisi tersebut bertentangan dengan sistem ketatanegaraan pasca amendemen UUD 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan memperkuat mekanisme checks and balances.
Mereka juga mempertanyakan jalur pertanggungjawaban presiden apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum saat status darurat berlaku. Menurut pemohon, mekanisme pemakzulan tidak akan berjalan efektif jika DPR sejak awal dibatasi menjalankan fungsi pengawasan.
“Bagaimana DPR bisa mengusulkan langkah konstitusional jika sejak awal fungsi pengawasannya justru dipangkas dalam keadaan bahaya,” demikian salah satu pokok argumentasi yang disampaikan dalam permohonan.
Untuk memperkuat dalil, pemohon membandingkan praktik di 16 negara, termasuk Prancis, Irlandia, Afrika Selatan, dan Kolombia. Menurut mereka, negara-negara tersebut tetap melibatkan parlemen dalam pengawasan kebijakan darurat, bahkan dengan pengawasan yang diperketat.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan UU Keadaan Bahaya bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, kecuali dilakukan revisi dalam jangka waktu enam bulan sejak putusan dibacakan.














