Indeks
News  

Sepanjang Tahun 2022, Kejari Jeneponto Selesaikan Empat Perkara Restoratif Justice

KabarSelatan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto berhasil menuntaskan  sejumlah perkara tuntutan melalui Restoratif Justice (RJ) di sepanjang Tahun 2022.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jeneponto, Zainal mengatakan bahwa tahun ini pihaknya menyelesaikan sejumlah perkara melalui RJ.

"Sejauh ini, ada empat perkara yang telah diselesaikan melalui RJ," katanya usai dikonfirmasi langsung kabarselatan.id, Rabu (21/12).

Ia beralasan jika penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice itu diberikan dengan sejumlah kriteria.

"Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum," ungkapnya.

Selain itu, ancaman pidananya tidak lebih dari tujuh tahun penjara serta nominal kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta," jelas Zainal.

Lucunya kata dia, dari ketiga kriteria itu, biasanya kriteria kedua kerap kali dikesampingkan. 

Misalnya saja, tersangka melakukan penggelapan uang senilai Rp 50 juta dan bersedia bertanggung jawab. Namun, korban meminta nominal lebih dari itu.

"Kami berharap agar korban meminta nilai ganti rugi yang sesuai dengan jumlah kerugian yang realistis atau masuk akal. Namun sejauh ini ada beberapa korban yang melakukan hal itu dan itu bisa dinamakan pemerasan," terang Zainal 

Sehingga pihaknya terkadang menolak permintaan korban atau pun menimbang persoalan tersebut sebab tak sesuai dengan jumlah nilai kerugian korban.

Meski begitu, RJ yang telah dilaksanakan pihaknya selama ini berhasil dilakukan.

"Alhamdulillah sejauh ini ada yang lolos. Seperti empat perkara yang kami sebutkan tadi," akunya.

Namun, Zainal menjelaskan bahwa RJ ini tak mudah dilakukan pihaknya sebab, RJ harus melalui sejumlah persyaratan penting. Yakni, surat perdamaian dan itu mutlak.

"Damai dulu, nanti biasanya kalau sudah ada surat perdamaian dari penyidik pada saat setelah tahap 2 dan memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan," 

Lantas, Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. 

"Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," cetus Zainal.

Setelah itu, kami langsung membuatkan adminitrasi untuk diajukan ke pimpinan melalui kejaksaan tinggi lalu dimintakan jadwal ekspose di Kejaksaan Agung. 

Itu pun kami dituntut bekerja selama 14 hari. Apabila ada perkara yang akan kita ajukan melalui RJ setelah tahap II.

Lalu dibuatkan administrasi pengajuan ke Kejari, Kejati hingga ke Kejagung dengan alat bukti berupa video slide show kedua belah pihak, pasal yang, disangkakan, nilai kerugian, semuanya dijabarkan. 

Jika memenuhi syarat, kami akan ajukan permintaan itu ke Kejagung. Apabila disetujui, maka kami dapat melakukan RJ.

"Jadi RJ ini tidak gampang karena bukan wewenang Kejari, Kejati melainkan Kejagung yang harus menyetujui RJ ini," tukasnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Pemberlakukan RJ di Jeneponto sendiri kita sudah laksanakan saat peresmian rumah RJ di Desa Bulo-bulo dan Desa Bangkala loe. Tapi yang lebih produktif itu di Bangkala loe.

Jadi untuk RJ sendiri ada dua kualifikasi, yang pertama itu adalah Tenal melalui proses hukum dan ada juga perkataan RJ non penal yang biasa kami terima melalui Balla Aspirasi yang dilakukan Kejari Jeneponto setiap Jumat.

error: Content is protected !!
Exit mobile version