Indeks
News  

Korban Pencemaran Nama Baik Minta ke MK Akun Tak Lagi Anonim

Korban Pencemaran Nama Baik Minta ke MK Akun Tak Lagi Anonim
Pemohon pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ferdinandus Klau menyampaikan perbaikan permohonan secara daring (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus Klau, mengajukan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, ia meminta agar penyelenggara platform media sosial diwajibkan memverifikasi identitas asli setiap pengguna sebelum akun dapat digunakan.

Permohonan yang teregister dengan Nomor 260/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar secara daring pada Senin (27/7).

Dalam petitumnya, Ferdinandus meminta Mahkamah memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 4 huruf e UU ITE agar mewajibkan platform media sosial memastikan seluruh pengguna menggunakan identitas asli yang sah.

“Mewajibkan penyelenggara platform media sosial untuk memastikan setiap penggunanya menggunakan identitas asli yang sah sebagai prasyarat dalam beraktivitas di media sosial demi memberikan perlindungan dan menjamin hak atas rasa aman,” ujar Ferdinandus saat membacakan petitum permohonannya.

Ferdinandus mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Menurutnya, foto dirinya disebarluaskan tanpa izin oleh sejumlah akun TikTok yang menggunakan identitas tidak jelas, termasuk foto profil berupa boneka dan komodo.

Ia menilai penggunaan akun anonim menyulitkan aparat penegak hukum mengungkap pelaku karena identitas pengguna tidak dapat diverifikasi secara akurat. Akibatnya, laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian tidak berhasil ditindaklanjuti.

Pemohon juga berpendapat belum adanya aturan yang secara tegas mewajibkan penggunaan identitas asli saat membuat akun media sosial telah menimbulkan kekosongan hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat tujuan Pasal 4 huruf e UU ITE untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum belum terlaksana secara efektif.

Ferdinandus menegaskan usulannya bukan bertujuan menghilangkan hak privasi pengguna internet, melainkan sebagai pembatasan yang sah untuk melindungi hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Suhartoyo menyampaikan hasil sidang perbaikan permohonan tersebut akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke sidang pleno atau diputus tanpa pemeriksaan lanjutan.

“Persidangan ini akan dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah permohonan ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pleno atau diputus tanpa pemeriksaan berikutnya,” kata Suhartoyo.

error: Content is protected !!
Exit mobile version