kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sempat Tertunda, Pemkab Jeneponto Akhirnya Bayar THR dan Gaji 13 ASN

Sempat Tertunda, Pemkab Jeneponto Akhirnya Bayar THR dan Gaji 13 ASN
Ilustrasi KabarMakassar
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, dikabarkan bakal mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji- 13, Aparatur Sipil Negeri (ASN) bagi tenaga Guru yang sempat tertunda di Tahun 2023-2024.

Pj Bupati Jeneponto H. Reza Faisal Saleh menyampaikan THR dan Gaji-13 ini merupakan tambahan penghasilan yang tertunda sejak 2023 dan 2024 yang sumber anggarannya berasal dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN dan Tambahan penghasilan Guru ASN.

Pemprov Sulsel

Menurut Reza, hal ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui beberapa mekanisme.

“Kebijakan ini mulai diberlakukan pada PP Nomor 15 Tahun 2023, PP Nomor 14 Tahun 2024, Menteri Keuangan RI Nomor 39 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2024 yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Bupati,” jelasnya, Sabtu (1/3) malam.

Pada kesempatan lain, Kepala BPKAD Jeneponto Armawih A. Paki menjelaskan bahwa proses pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji-13 tahun 2023-2024 secara khusus untuk Guru ASN di Kabupaten Jeneponto mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 416 Tahun 2024 tentang perubahan rincian DAU TA 2024.

Jika ditelisik, maka rincian ini menjelaskan dalam rangka dukungan pendanaan THR dan Gaji-13 bagi Guru ASN di daerah, dan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan Nomor S-151/PK/2024 tanggal 16 Desember 2024.

“KPA Bendahara Umum Negara (BUN) pada 16 Desember 2024 menyalurkan DAU sebagai tambahan dukungan pendanaan THR dan Gaji-13 Guru ASN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Jeneponto, selanjutnya Pemerintah Jeneponto menganggarkan Kembali pada APBD TA. 2025,” terangnya.

Armawih menambahkan pihaknya saat ini juga telah melakukan transfer dari RKUD ke rekening OPD Dinas Pendidikan, selanjutnya bendahara pengeluaran akan melakukan transfer ke masing – masing rekening Guru melalui Transaksi Non Tunai (TNT).

Jika dihitung, pembayaran THR di Tahun 2023 sebanyak 1.727 Guru sedangkan untuk Gaji-13 berjumlah 1706 Guru.

Sementara THR di Tahun 2024, sebanyak 1562 Guru dan Gaji-13 sebanyak 1547 Guru, dengan rincian Guru TK, Guru SD, Guru SMP, dan Pengawas.

Adapun besaran pembayaran THR tahun 2023, sebesar 50% dari TPG dan Tamsil Guru yang diterima pada bulan Maret 2023. Sementara itu, besaran pembayaran Gaji-13 tahun 2023 sebesar 50% dari TPG dan Tamsil Guru yang diterima pada bulan Mei 2023.

Sedangkan untuk THR 2024, guru ASN menerima sebesar 100% dari TPG dan Tamsil Guru yang akan dibayarkan pada bulan maret 2024, sementara besaran pembayaran Gaji-13 2024 untuk guru ASN sebesar 100% dari TPG dan Tamsil Guru yang diterima pada bulan mei 2024, hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024,

Lebih lanjut, Armawih menambahkan, proses pembayaran ini dilakukan untuk pembayaran yang tertunda selama ini karena menunggu penyaluran dana dari Pemerintah pusat, yang masuk pada akhir tahun 2024, sedangkan untuk pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 bagi seluruh ASN KAbupaten Jeneponto, menunggu kebijakan Pemerintah Pusat.

“Pencairan biasanya setiap tahun akan diterbitkan Peraturan Pemerintah kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan, nanti setelah adanya kebijakan regulasi tersebut baru dapat diproses untuk pembayaran THR dan Gaji-13 Tahun 2025 untuk seluruh ASN di Kabupaten Jeneponto,” ungkapnya

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id